Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku kecewa dengan Kementerian Sosial yang ingin membangun sekolah rakyat di gedung sekolah luar biasa (SLB) Pajajaran yang berada di kawasan Wyata Guna. Meski gedung milik Kementerian Sosial, namun gedung tersebut merupakan cagar budaya yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Menurutnya, bangunan yang dibongkar merupakan salah satu dari dua bangunan cagar budaya yang tercatat resmi dalam daftar Cagar Budaya Kota Bandung. Keberadaannya juga dilindungi peraturan daerah. Gedung SLB Negeri A Pajajaran adalah salah satu SLB tertua di Asia Tenggara yang didirikan pada 24 Juli 1901.
" Gedung itu adalah gedung cagar budaya. Nah ini ada dua cagar budaya, gedung cagar budaya Kota Bandung yang kemudian oleh pemerintah pusat dirubuhkan. tanpa izin kepada pemerintah kota Bandung yang memiliki perda pelindungan sanggar budaya," kata Farhan, Minggu (18/5/2025).