Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelecehan Seksual FH UI, Dedi Mulyadi Sarankan Dibawa ke Ranah Hukum
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi kasus pelecehan seksual verbal di FH UI dan menyarankan agar dibawa ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana.
  • Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkap pelecehan terjadi sejak 2025 dengan total 27 korban terdiri dari mahasiswi dan dosen yang mengalami tekanan psikologis.
  • Pihak UI melalui Erwin Agustian Panigoro menegaskan sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan kampus, termasuk kemungkinan pemberhentian mahasiswa dan koordinasi dengan aparat hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2025

Menurut kuasa hukum korban, aksi pelecehan seksual verbal di grup chat mahasiswa FH UI telah berlangsung sejak tahun 2025. Para korban mulai mengalami tekanan psikologis akibat pertemuan dengan para pelaku di lingkungan kampus.

14 April 2026

Timotius Rajagukguk menjelaskan kronologi kasus dan jumlah korban di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, Depok. Ia menegaskan bahwa perjuangan korban sudah berlangsung lebih dari satu tahun dan mendesak rektorat menjatuhkan sanksi akademik berat kepada pelaku.

kini

Kasus pelecehan seksual FH UI tengah ditangani pihak universitas. Dedi Mulyadi menyarankan agar kasus dibawa ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana, sementara pihak UI menyatakan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila diperlukan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di grup chat yang melibatkan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dengan total 27 korban yang kini tengah menuntut penanganan tegas dari pihak kampus.
  • Who?
    Korban terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen FH UI. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, kuasa hukum korban Timotius Rajagukguk, serta pihak Universitas Indonesia melalui Erwin Agustian Panigoro turut memberikan pernyataan.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Pernyataan resmi disampaikan di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI dan Bandung.
  • When?
    Aksi pelecehan disebut telah terjadi sejak tahun 2025 dan terungkap ke publik pada April 2026 setelah para korban berani bersuara.
  • Why?
    Para korban melaporkan tindakan pelecehan karena merasa direndahkan secara verbal dalam grup chat dan mengalami tekanan psikologis saat berinteraksi dengan pelaku di lingkungan kampus.
  • How?
    Kasus terungkap melalui tangkapan layar percakapan grup chat. Kuasa hukum mendesak sanksi akademik berat bagi pelaku, sementara pihak universitas menyatakan akan menindak sesuai hasil investigasi dan ketent
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada cerita di kampus UI, ada banyak orang yang jadi sedih karena dilecehkan lewat chat oleh beberapa mahasiswa. Ada juga dosen yang kena. Pak Dedi bilang kalau itu harus dibawa ke hukum kalau memang salahnya berat. Pengacara korban minta pelaku dihukum dan dikeluarkan dari kampus. Sekarang kampus masih periksa semuanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kasus pelecehan seksual di FH UI memunculkan respons serius dari berbagai pihak, menunjukkan bahwa isu ini kini ditangani secara terbuka dan tegas. Keberanian para korban untuk bersuara menandai langkah penting menuju keadilan, sementara pernyataan UI dan dukungan Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan komitmen terhadap proses hukum dan penegakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut merespons perkara skandal seksual verbal di sebuah grup chat kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Selain mahasiswa, korban dari kasus ini juga turut menyeret dosen.

Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang tidak memiliki kapasitas lebih karena hal itu merupakan kewenangan kampus. Hanya saja, dia menyarankan jika memang dalam penelusuran ditemukan unsur pidana, maka harus ditindak seadil mungkin.

"Pertama, itu adalah internal kampus UI. Tapi kalau saya boleh memberikan saran, tergantung masalahnya. Kalau itu adalah ranah pidana, ya proses saja secara pidana. Kalau itu ranah pidana, ya berproses saja," kata dia.

1. Kasus ini terjadi sejak 2025

Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Dihubungi terpisah, Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, membeberkan aksi tak bermoral para mahasiswa ini yang ternyata sudah berlangsung sejak 2025. Para korban menanggung beban psikologis setiap kali berpapasan dengan pelaku di lingkungan kampus.

Hingga saat ini, tercatat jumlah korban terlapor mencapai 27 orang. Rinciannya adalah 20 mahasiswi FH UI dan tujuh lainnya merupakan dosen yang mengajar di fakultas tersebut.

"Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025," kata Timotius di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, Depok, Selasa (14/4/2026).

2. Bukti pelecehan seksual sudah sangat jelas

Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Kasus ini baru terungkap ke publik setelah para korban berani bersuara. Tangkapan layar dari grup chat tersebut membuktikan adanya narasi-narasi pelecehan seksual yang merendahkan martabat para korban.

"Ini perjuangan lebih dari satu tahun semuanya, Jadi jangan dianggap ini hanya merupakan bocor (percakapan grup WhatsApp). Saya menaruh harapan banyak pada penanganan dari kampus," kata Timotius.

3. UI pastikan akan memberikan sanksi

Muhammad Bagir Shadr, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM FH UI saat berorasi tentang RKUHAP

Timotius melayangkan tuntutan tegas kepada pihak rektorat. Dia mendesak agar para pelaku pelecehan verbal ini segera dijatuhi sanksi akademik terberat, yakni dikeluarkan dari kampus.

Menjawab tuntutan tersebut, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UI.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku-termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin Agustian Panigoro.

Editorial Team