Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pegawai PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar untuk Judi dan Trading

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Intinya sih...
  • Modus korupsi
    • Tersangka AL menggunakan lima modus berbeda untuk mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya, menyebabkan kerugian total Rp3,71 miliar.
    • Modus tersebut antara lain mengurangi nilai setoran tunai, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana menggunakan cek palsu, dan memindahkan dana perusahaan.
    • Dana dipakai trading dan judi online
      • Dana hasil korupsi sebesar Rp3,71 miliar digunakan untuk bermain judi online dan melakukan trading melalui aplikasi keuangan.
      • Hanya berhasil menyita uang sisa sebesar Rp88 juta dalam bentuk
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata.

Seorang staf keuangan, AL (32), ditangkap karena diduga menyalahgunakan wewenangnya dan menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp3,71 miliar. Dana itu, menurut penyelidikan, digunakan untuk bermain judi online dan trading aplikasi.

Penangkapan tersangka dilakukan usai proses audit internal menemukan kejanggalan dalam alur keuangan perusahaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sisa dan dokumen transaksi yang telah diedit pelaku.

1. Modus korupsi

ilustrasi judi (pexels.com/Javon Swaby)
ilustrasi judi (pexels.com/Javon Swaby)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, tersangka AL memanfaatkan posisinya sebagai staf keuangan untuk melakukan manipulasi aliran dana perusahaan selama tahun anggaran 2024.

Dalam pelaksanaannya, pelaku menggunakan lima modus berbeda yang memungkinkan ia mengalihkan dana ke rekening pribadinya.

“Modus pertama adalah mengurangi nilai setoran tunai dari pelanggan yang membayar melalui loket. Kedua, tersangka memalsukan tanda tangan direksi untuk mencairkan dana,” kata Eko, Selasa (5/8/2025).

Modus lainnya adalah menarik dana menggunakan cek palsu, memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi, serta mengedit dokumen transaksi agar penyimpangan tidak terdeteksi dalam sistem akuntansi internal PDAM.

Polisi menyebut kerugian total yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut mencapai Rp3,71 miliar. Dari jumlah itu, kerugian terbesar berasal dari penggelapan setoran loket senilai Rp2,42 miliar, disusul pengurangan nilai pemindahbukuan sebesar Rp1,38 miliar, dan pemalsuan cek senilai Rp200 juta.

2. Dana dipakai trading dan judi online

ilustrasi judi online (unsplash.com/Erik Mclean)
ilustrasi judi online (unsplash.com/Erik Mclean)

Penyelidikan menunjukkan, dana hasil korupsi tidak disimpan atau diinvestasikan oleh tersangka, melainkan dihabiskan dalam aktivitas spekulatif secara digital. AL mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online (judol) dan melakukan trading melalui aplikasi keuangan.

“Sebagian besar dana habis dalam kegiatan pribadi tersebut. Saat ini, kami hanya berhasil menyita uang sisa sebesar Rp88 juta dalam bentuk tunai,” kata Eko.

Selain uang tunai, polisi menyita 125 dokumen yang terdiri atas catatan transaksi bank dan dokumen internal milik PDAM yang telah dimanipulasi oleh tersangka.

Kecurigaan bermula saat terjadi ketidaksesuaian dalam proses pemindahbukuan dana dari rekening PDAM di Bank BTN ke rekening BJB.

PDAM kemudian melakukan audit internal yang dilanjutkan oleh Inspektorat Daerah. Hasil audit mengarah pada nama AL, yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian.

Sebanyak 20 saksi telah diperiksa untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mereka berasal dari internal PDAM serta pihak eksternal yang terlibat dalam administrasi keuangan perusahaan. Namun, sejauh ini polisi belum menemukan indikasi adanya tersangka lain.

“Perbuatan ini bersifat individu. Tidak ada indikasi bahwa layanan PDAM kepada masyarakat terganggu akibat kasus ini,” tegas Eko.

3. Ancaman 20 tahun penjara

ilustrasi trading (unsplash.com/Coinstash Australia)
ilustrasi trading (unsplash.com/Coinstash Australia)

Tersangka AL telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Ia dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut mencapai 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi bahan evaluasi serius bagi semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama yang mengelola layanan publik. Sistem pengawasan keuangan dianggap belum memadai sehingga memungkinkan penyalahgunaan kewenangan secara diam-diam.

“Kami imbau semua BUMD memperketat pengawasan, terutama dalam pengelolaan dana dan pelaporan keuangan. Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat,” pungkas Eko.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us