Perda KTR Jangan Sampai Rugikan Pedagang Kelontongan

- Pedagang kelontongan khawatir dengan Raperda KTR
- Larangan penjualan rokok dapat merugikan usaha pedagang kecil
- Peraturan tersebut juga dapat berdampak negatif pada petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan
Cirebon, IDN Times - Pemeritah Kabupaten Cirebon tengah merancang Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Raperda ini pun mendapat banyak kekhawatiran salah satunya dari pedagang kelontongan.
Pedagang kecil, warung kelontong, dan UMKM khawatir dan resah dengan dorongan pelarangan penjualan dan pemajangan rokok yang dibahas dalam raperda tersebut.
Di dalam Raperda KTR Kabupaten Cirebon yang diterima oleh pedagang pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir Oktober 2025, terdapat klausul yang menyebutkan pelarangan penjualan rokok secara eceran (batangan), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan serta tempat bermain anak.
1. Jangan dilarang jualan rokok

Mohamad Rifai, pedagang kelontong di kawasan Gempol menuturkan bahwa larangan tersebut sama saja dengan menindas usaha rakyat kecil dan mematikan usahanya.
"Bisa tutup warung. Pembeli yang datang ke warung, mayoritas konsumen rokok. Pendapatan dari jualan rokok membantu muterin barang dagangan lain. Loh, kok ini mau dilarang?," ujar Rifai melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (7/11/2025).
Rifai berharap pemerintah Kabupaten Cirebon dapat meninjau ulang dan membatalkan pasal pelarangan penjualan yang membebani pedagang. Apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini ketika daya beli masyarakat menurun, yang paling dibutuhkan pedagang adalah perlindungan dan program pendampingan.
"Kami jualan kecil-kecilan sejak belasan tahun, ujungnya kok mau dimatikan seperti ini. Ini sumber mata pencaharian kami, kami mohon Bapak Bupati melindungi rakyat kecil," pinta Rifai.
Senada dengan Rifai, ditemui terpisah, Soleha, pedagang di area Keluarahan Kenanga tegas menolak dorongan larangan penjualan dalam Raperda KTR. Ia meyakini dampak larangan tersebut akan memukul pedagang lebih besar daripada efek pandemi COVID-19.
"Kami masih terseok-seok sejak pandemi. Menolak peraturan kayak gitu. Pedagang kecil ya untungnya dari situ, dari jualan rokok. Rokok itu ya ikon jualan pedagang. Pembeli beli rokok, terus mereka pasti beli dagangan lain. Bisa-bisa makin habis usaha pedagang," ujar Soleha.
2. Jangan sampai ada efek domino yang negatif

Sebelumnya, petani tembakau Cirebon, menyampaikan keluh kesah dan kekhawatiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (RDPU Raperda KTR) Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.
Sambas, Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat meminta agar legislatif benar-benar secara bijak membahas Raperda KTR ini agar tidak menimbulkan efek domino negatif kepada petani, pedagang, dan pekerja di ekosistem pertembakauan. Apalagi mengingat kini Kabupaten Cirebon tengah menghidupkan kembali usaha perkebunan tembakau rakyat.
"Raperda KTR ini menjadi perhatian dan sangat mengkhawatirkan bagi petani tembakau. Karena memuat pasal yang menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan komoditas tembakau yang telah turun temurun menjadi warisan dan penghidupan petani. Tembakau adalah tanaman andalan di musim kemarau. Jangan lupa bahwa Jawa Barat adalah salah satu sentra tembakau yang penting di skala nasional," papar Sambas.
3. Pekerja di sektor tembakau cukup banyak

Pekerja di sektor pertembakauan, yang diwakili oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI mengingatkan anggota dewan bahwa Raperda KTR yang sedang disusun oleh Kabupaten Cirebon bisa menjadi ancaman serius yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk diketahui, di Kabupaten Cirebon terdapat 3.035 pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di Cirebon.
"Raperda KTR menekan industri hasil tembakau (IHT) bisa membuat pekerja jadi pengangguran. Industrinya kolaps, pekerjanya juga terdampak. Perlu diingat bahwa ada pekerja sigaret kretek tangan," kata Teddy Heryanto, perwakilan FSPRTMM Cirebon.


















