Parkir Liar Masih Marak di Cimahi, Gembok Tak Bikin Kapok?

Cimahi, IDN Times - Parkir liar masih marak ditemui di Kota Cimahi, Jawa Barat. Meski petugas gabungan kerap melakukan penertiban parkir liar, namun masih saja banyak pengemudi kendaraan, terutama roda empat yang memarkir kendaraannya di tempat terlarang meskipun sudah ada tanda dilarangan parkir.
Maraknya parkir liar itu bisa dijumpai di berbagai titik di Kota Cimahi seperti di Jalan Dustira, Jalan Djulaeha Karmita, Jalan Amir Machmud, Jalan Gedong Opat, dan sejumlah ruas jalan lainnya. Di jalan-jalan utama itu marak terjadinya parkir liat.
"Masih banyak pelanggaran terutama di titik tertentu. Kami sudah pasang rambu dilarang parkir, ditambah marka jalan juga," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, M Nur Effendi, Kamis (16/5/2024).
1. Petugas siapkan sanksi berupa penggembokan

Masih maraknya parkir liar itu ditemukan ketika Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama Polri dan TNI melakukan penertiban, di mana petugas gabungan mendapati ada sepuluh unit mobil yang parkir di marka larangan parkir.
Dengan begitu, aparat terpaksa menggembok ban depan kendaraan yang melanggar. Selain digembok, semua mobil tersebut dipasangi stiker bertuliskan "Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan".
"Memang masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, terhadap kendaraan tersebut ditindak dengan di gembok bannya sebanyak sepuluh unit," ujarnya.
2. Parkir liar langgar aturan

Dia menegaskan, kendaraan tersebut juga melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Sebelum melakukan penggembokan terhadap mobil yang melanggar, mereka terlebih dahulu menunggu pemiliknya.
Jika tak kunjung datang, baru petugas gabungan memberikan sanksi tegas berupa menggembok kendaraan yang melanggar. Setelah itu pemiliknya harus menghubungi Dinas Perhubungan Kota Cimahi untuk membuka gembok tersebut.
"Sudah kami tunggu pengemudinya sampai beberapa menit lamanya tidak muncul sehingga kami gembok. Nanti pemilik kendaraan harus melapor ke kantor Dishub Kota Cimahi kalau gemboknya ingin dibuka kembali," kata Effendi.
3. Parkir liar sebabkan kemacetan

Effendi mengakui, masih banyak pengemudi yang melanggar aturan perparkiran, sehingga hal itu menjadi salah satu pemicu kemacetan di Kota Cimahi. Pemerintah dan Polres Cimahi juga kerap menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya kendaraan yang parkir di bahu jalan.
"Jadinya mengakibatkan macet, sehingga warga terganggu. Dan minta kami untuk menertibkannya," ucapnya.

















