Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan PLK ke Kemenkum Salah Alamat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) mengunjungi SMAN 1 Bandung, pada Rabu (19/3/2025). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Dr. Fahri Bachmid menjelaskan pencabutan status badan hukum PLK bukan sekadar urusan administrasi, melainkan terkait politik hukum negara, kedaulatan, dan kebijakan dekolonisasi.
  • Pencabutan status PLK didasari Perpu No. 50/1960 serta adanya putusan pidana pemalsuan dokumen oleh pihak yang mengurus pengesahan organisasi tersebut.
  • Fahri menilai gugatan PLK ke Kemenkum salah alamat dan memperingatkan potensi risiko terhadap aset negara seperti SMA Negeri 1 Bandung jika gugatan dikabulkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
akhir 1950-an sampai awal 1960-an

Kebijakan nasionalisasi dijalankan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan mengurangi dominasi asing, sejalan dengan Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.

1960

Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi era kolonial yang diklaim sebagai pendahulu PLK, dibubarkan dan dilarang berdasarkan Perpu No. 50/1960 serta peraturan terkait.

2017

Pemerintah melalui Ditjen AHU mengeluarkan keputusan pengesahan badan hukum bagi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

2025

Ditjen AHU membatalkan pengesahan badan hukum PLK melalui SK Menkum No.AHU-08.AH.01.43/2025 karena ditemukan fakta hukum pidana pemalsuan dokumen oleh pihak terkait.

10 Juni 2026

Sidang gugatan PLK terhadap Ditjen AHU digelar di PTUN Jakarta dengan menghadirkan ahli Dr. Fahri Bachmid yang menyatakan gugatan PLK salah alamat dan mendukung keabsahan pencabutan status badan hukum tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kementerian Hukum membahas pencabutan status badan hukum PLK yang dinilai salah alamat oleh ahli hukum tata negara.
  • Who?
    Dr. Fahri Bachmid, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, hadir sebagai ahli pihak tergugat dalam perkara antara PLK dan Ditjen AHU Kemenkum.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pembahasan terkait aset publik di Bandung.
  • When?
    Persidangan digelar pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat.
  • Why?
    Pencabutan status badan hukum PLK dilakukan karena organisasi tersebut mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum yang telah dilarang sejak 1960 serta adanya temuan pemalsuan dokumen.
  • How?
    Pemerintah melalui Ditjen AHU mencabut pengesahan badan hukum PLK berdasarkan asas contrarius actus dan fakta hukum pidana, kemudian ditinjau ulang sesuai kewenangan Menteri Hukum dan HAM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang dari PLK yang marah karena izin kelompoknya dicabut oleh Kemenkum. Mereka bawa masalah ini ke pengadilan di Jakarta. Ada pakar hukum namanya Pak Fahri yang bilang pencabutan itu benar karena dulu ada dokumen palsu dan aturan lama melarang kelompok lama itu. Sekarang hakim masih melihat siapa yang benar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang gugatan PLK menghadirkan sisi positif melalui penegasan pentingnya supremasi hukum dan perlindungan aset negara. Penjelasan ahli menunjukkan bahwa pemerintah bertindak berdasarkan dasar konstitusional dan fakta hukum pidana, sehingga proses ini mencerminkan kehati-hatian dalam menjaga kedaulatan serta memastikan keputusan administrasi tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan integritas hukum nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) turut mendatangkan ahli dari pihak tergugat yakni Dr. Fahri Bachmid yang merupakan pakar Hukum Tata Negara dari UMI.

Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6/2026). Fahri menjelaskan pencabutan status badan hukum PLK melalui SK Menkum No.AHU-08.AH.01.43/2025 bukan hanya soal administrasi. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan politik hukum negara, kedaulatan dan kebijakan dekolonisasi.

PLK dicabut statusnya karena mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi era kolonial yang dibubarkan dan dilarang sejak 1960. Landasan pencabutan adalah Perpu No. 50/1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5/Prk/1965.

1. Pencabutan status PLK sah karena ada putusan pidana pemalsuan dokumen

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Fahri menyebut kebijakan nasionalisasi akhir 1950-an sampai awal 1960-an sejalan dengan Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat kedaulatan dan mengurangi dominasi asing.

Fahri juga menyebut pencabutan status PLK sah karena ada putusan pidana tentang pemalsuan dokumen oleh pihak terkait.

"Dengan dasar itu, Menteri punya kewenangan meninjau kembali keputusan tahun 2017 berdasarkan UU Ormas dan Permenkum. Karena sudah ada fakta hukum pidana, maka pemerintah sah meninjau ulang keputusan sebelumnya," kata Fahri.

2. Kasus ini harus dikawal agar aset negara tidak dikuasai oknum

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dia juga menyoroti risiko hukum jika gugatan PLK dimenangkan. Menurutnya, hal itu dapat membahayakan fasilitas publik seperti SMA Negeri 1 Bandung yang saat ini merupakan aset negara.

"Saya melihat ada hal yang riskan. Kasus ini harus dikawal dengan benar jangan sampai aset negara bisa diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Fahri menjelaskan bahwa keputusan Ditjen AHU pada 2025 yang membatalkan pengesahan badan hukum PLK yang sebelumnya dikeluarkan tahun 2017 sudah tepat.

3. Gugatan PLK salah alamat

Dok. SMAN 1 Bandung

Pembatalan tersebut didasarkan pada asas contrarius actus dan fakta hukum pidana adanya pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang mengurus pengesahan PLK.

"Di kemudian hari ternyata ada fakta hukum pidana, pelaku pemalsu dokumen PLK sudah dihukum penjara. Dengan demikian, secara hukum sah untuk meninjau kembali keputusan yang dikeluarkan sebelumnya," katanya.

Dia pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan PLK karena gugatan tersebut salah alamat.

"Gugatan itu salah alamat, jadi sudah selayaknya majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan PLK," kata Fahri.

Editorial Team

Related Article