Bandung, IDN Times - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) turut mendatangkan ahli dari pihak tergugat yakni Dr. Fahri Bachmid yang merupakan pakar Hukum Tata Negara dari UMI.
Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6/2026). Fahri menjelaskan pencabutan status badan hukum PLK melalui SK Menkum No.AHU-08.AH.01.43/2025 bukan hanya soal administrasi. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan politik hukum negara, kedaulatan dan kebijakan dekolonisasi.
PLK dicabut statusnya karena mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi era kolonial yang dibubarkan dan dilarang sejak 1960. Landasan pencabutan adalah Perpu No. 50/1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5/Prk/1965.
