Pakar Hukum di Bandung Ikut Soroti Kejanggalan Kasus Tom Lembong

Bandung, IDN Times - Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016. Dengan putusan tersebut maka penetapan Tom pun tetap sah, padahal sebelumnya kubu Tom yakin bisa memenangkan praperadilan tersebut.
Kasus ini pun mendapatkan sorotan dari banyak pihak termasuk para pakar hukum di Kota Bandung. Kasus ini lantas dibedah dalam sebuah diskusi panel dengan tema "Pra Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia," yang digelar di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Kamis (23/1/2025).
Dalam diskusi tersebut, hadir sejumlah narasumber seperti guru besar pakar hukum pidana Unpad, Prof Romli Atmasasmita dan Prof Nandang Sambas dari Universitas Islam Bandung (Unisba) serta dua akademisi Universitas Padjadjaran yakni Somawijaya dan Elis Rusmiati.
Dosen Hukum Unpad Somawijaya dalam paparannya menilai pada sidang praperadilan Thom Lembong, hakim lebih menitikberatkan pada formalitas dua alat bukti, tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.
"Saya juga melihat kurangnya pengawasan terhadap proses penetapan tersangka. Hakim pada kasus Thom Lembong menilai penetapan tersangka didasarkan pada potential loss, yang menurut Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tidak memenuhi syarat sebagai kerugian negara yang nyata," ujar Somawijaya.
1. Seperti ada prosedur yang tidak sah

Somawijaya pun melihat adanya prosedur administratif yang tidak sah. Penyidik melakukan penahanan terhadap Thom Lembong tanpa dasar penangkapan terlebih dahulu.
Kondisi itu memperlihatkan adanya ketidakmampuan peradilan dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, kata dia, lembaga Praperadilan harusnya menjadi mekanisme untuk melindungi hak-hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang.
"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam setiap perkara, termasuk kasus Thom Lembong," katanya.
Idealnya, kata dia, penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan, termasuk bukti yang cukup dan kerugian yang nyata, untuk menjaga integritas sistem peradilan
2. Ada kelemahan dalam proses praperadilan ini

Di sisi lain, Elis Rusmiati menyoroti banyaknya kelemahan dalam proses praperadilan, di antaranya pemeriksaan dalam sidang yang hanya dilakukan oleh hakim tunggal.
"Tugas sehari-hari hakim itu banyak. Jika dia bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan, itu sangat berat dan membebani," ujar Elis.
Kelemahan lainnya, kata dia, pemeriksaan yang dibatasi paling lambat hanya berlangsung 7 hari. Selain itu, pengajuan pra peradilan juga gugur jika pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai.
"Dalam banyak kasus pra peradilan, hakim hanya memperhatian soal kuantitas, seperti pada alat bukti. Kualitas alat bukti sendiri diabaikan," ucapnya.
3. Penyidik harus bisa membuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara

Sementara itu, Prof Romli Atmasasmita menyebut, jika seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak atas kedudukan yang setara di hadapan hukum dan memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi, maka bebas dari penyiksaan dalam proses peradilan pidana.
"Seorang tersangka atau terpidana memiliki hak untuk diperiksa dalam pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum. Mereka juga memiliki hak untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Romli.
Hal senada disampaikan Prof Nandang Sambas yang menyatakan bahwa alat bukti memiliki fungsi sangat penting dalam proses peradilan. Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi pembuktian unsur utama adalah dua alat bukti yang mendukung unsur ada tidaknya pidana korupsi dan bagaimana proses memperolehnya.
"Juga harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar Nandang.
Penyidik, kata dia, harus bisa membuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara, perekonomian negara, unsur penyalahgunaan jabatan, kesempatan atau sarana.
"Proses memperoleh alat bukti sebagai bukti awal harus diuji kebenarannya, kehati-hatian, serta keprofesionalannya melalui mekanisme lembaga pra peradilan," katanya.




















