Bandung, IDN Times - Pemerintah berencana memperluasn cakupan pajak sampai ke ranah digital dengan melibatkan berbagai lembaga keuangan serta perusahaan teknologi. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut kebijakan tersebut akan mulai efektif pada 9 November 2026.
Terkait hal ini Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Prof. Martha Fani Cahyandito menuturkan bahwa penerapan pajak ini memang tidak bisa sewenang-wenangnya dilakukan pemerintah. Dengan kondisi masyarakat sekarang harus dilihat efektivitas dari pajak tersebut dan dampaknya dalam jangka panjang.
"Mengenai pajak digital kita harus memahami terlebih dahulu kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, khusunya di Jawa Barat. Kita harusnya menunggu momen yang tepat," kata Fani ditemui di kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Selasa (13/11/2026).