Ombudsman Temukan Indikasi Kecurangan SPMB Jabar, Dugaan Alamat Palsu Masih Ada

- Ombudsman Jawa Barat temukan indikasi kecurangan dalam SPMB 2025, termasuk alamat palsu dan jarak domisili calon murid yang dekat dengan sekolah tujuan.
- Keluhan masyarakat terkait kendala teknis pendaftaran seperti server down, informasi pendaftar yang belum ditampilkan di laman resmi, serta keterlambatan verifikasi.
- Ombudsman menyarankan pengembangan mekanisme antrian pendaftar sesuai dengan kuota harian, penyelesaian keberatan sebelum rapat Dewan Guru, dan verifikasi dokumen serta bantuan bagi pendaftar dari Jalur Afirmasi yang tidak diterima pada tahap I.
Bandung, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Jabar. Salah satunya ialah adanya calon murid yang jarak domisilinya berada cukup dekat dengan lokasi sekolah tujuan.
Namun, selain itu, ada juga beberapa calon murid yang mencantumkan alamat serupa dengan alamat calon peserta lain. Bahkan alamat yang digunakan untuk mendaftar bukan merupakan rumah tempat tinggalnya melainkan alamat palsu.
"Ombudsman masih melihat sejumlah calon murid pada semua jalur pendaftaran yang tercatat berdomisili dalam jarak cukup dekat dengan sekolah tujuan," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana melalui keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
1. Dugaan kecurangan terjadi di semua jalur

Indikasi kecurangan dalam SPMB 2025 disebut tidak hanya terjadi pada jalur tertentu saja melainkan terjadi pada semua jalur dalam pelaksanaan SPMB tahap I 2025. Adapun jalur dalam SPMB tahap satu ini yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi.
"Jarak domisili beberapa calon murid yang sama persis, alamat yang digunakan untuk mendaftar bukan merupakan rumah tempat tinggal, jarak atau koordinat yang tidak sesuai dengan alamat calon murid, serta nomor rumah tidak ditemukan di jalan yang tercatat sebagai alamat calon murid," katanya.
Mengenai keluhan dan laporan masyarakat selama pelaksanaan SPMB tahap I, Ombudsman mengungkapkan, masih pada seputar kendala teknis pendaftaran seperti server down, informasi pendaftar yang belum ditampilkan di laman resmi.
Hingga hari ketiga pelaksanaan sampai informasi hasil verifikasi yang belum diumumkan sampai hari terakhir pendaftaran. "Serta pendaftar yang kesulitan memasukkan data pendaftaran dan keterangan bagi pendaftar yang tidak tinggal bersama orangtuanya," ungkapnya.
2. Ada keterlibatan verifikasi oleh operator sekolah

Walaupun demikian, lanjut Dan, Panitia SPMB di tiap Satuan Pendidikan sudah membantu pendaftar yang menghadapi kendala teknis dan secara bertahap telah dilakukan perbaikan teknis oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Meskipun hal tersebut telah menyebabkan penumpukan pendaftar yang tidak bisa mendaftar dan keterlambatan verifikasi oleh operator di sekolah," katanya.
Sedangkan pada hari terakhir masa sanggah, sekolah masih menerima pengaduan dan menyelesaikan verifikasi, karena belum semua pendaftar dapat diumumkan di laman resmi SPMB Provinsi Jawa Barat.
Sebagai saran atas catatan kendala dalam pelaksanaan SPMB tahap I 2025, Ombudsman menyampaikan agar pemerintah dapat dipertimbangkan untuk mengembangkan mekanisme mengambil antrian pendaftar sesuai dengan kuota yang tersedia setiap hari.
"Pertama, Untuk mengatasi kendala dan keterbatasan server dalam menerima pendaftar dalam jumlah besar yang selalu terjadi berulang dalam setiap pelaksanaan penerimaan murid baru, maka dapat dipertimbangkan untuk mengembangkan mekanisme mengambil antrian pendaftar terlebih dahulu sesuai dengan kuota yang tersedia setiap hari," sarannya.
3. Ombudsman sampaikan beberapa saran perbaikan

Menurut dia, pengembangan sistem antrean ini juga diharapkan dapat memberi kepastian terhadap kelancaran pendaftaran sesuai dengan jadwal antrean yang telah ditentukan.
"Lebih jauh lagi, kesesuaian pelaksanaan pendaftaran dengan kapasitas server dan jumlah verifikator akan menyajikan data secara faktual sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Kemendikdasmen mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru," ucapnya.
Kedua, menyelesaikan tuntas seluruh keberatan atau pengaduan yang diterima dari berbagai kanal pengaduan yang disediakan atau sanggahan dari Pendaftar sebelum Rapat Dewan Guru yang menetapkan hasil seleksi SPMB tahap 1.
"Hal itu untuk memastikan bahwa semua keberatan dari Pendaftar Tahap 1 dan/atau pihak yang dirugikan telah mendapatkan tanggapan maupun perbaikan sesuai dengan peraturan mengenai SPMB," katanya.
Ketiga, meneruskan verifikasi dan validasi dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sekolah sesuai kebutuhan dan tidak terbatas sampai jadwal pengumuman dan daftar ulang.
Sedangkan bila berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen atau ketidakseusaian kondisi lapangan, maka calon murid tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi atau didiskuslifikasi menjadi tidak diterima sebagaimana dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun lalu dengan tetap membuka peluang bantuan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
"Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan penerimaan murid baru tahap I sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Keempat, mengembangkan mekanisme penyaluran dan memberikan bantuan bagi pendaftar dari jalur afirmasi yang tidak diterima pada tahap I serta bersedia disalurkan ke sekolah swasta untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas di Jawa Barat.
Terakhir memperbaiki kelengkapan informasi dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru Tahap Dua dengan mengacu pada peraturan perundangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
"Kelengkapan informasi publik SPMB diperlukan sebagai pertimbangan pendaftar dalam memilih sekolah yang sesuai maupun mendorong pengawasan masyarakat yang berkualitas dalam rangka mewujudkan SPMB yang transparan dan akuntabel," kata dia.
Meski masih terdapat catatan dalam pelaksanaan SPMB 2025 Ombudsman tetap memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Jabar karena sudah melakukan penyaluran langsung calon Murid dari keluarga peserta Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) melalui sistem IT.
Dimana penyaluran dilaksanakan sebelum SPMB tahap I, sehingga calon Murid yang mengundurkan diri dari penyaluran kemiskinan ekstrim, tetap dapat mendaftarkan diri melalui jalur afirmasi KETM.