Suasana pembangunan Plaza Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya, rencana pelebaran Gedung Sate dengan menyatukan Lapangan Gasibu masih menjadi pro dan kontra. Saat ini muncul petisi penolakan rencana Pemerintah Provinsi tersebut yang dinilai telah merampas hak penggunaan jalan.
Diketahui, di antara Lapangan Gasibu dan Gedung Sate ini terdapat sebagian Jalan Diponegoro kurang lebih 130 meter. Berdasarkan desain yang beredar nantinya jalan tersebut akan ditutup, aksesnya kemudian dialihkan melingkar ke Jalan Surapati-Cicaheum (Suci).
Petii tersebut dibuat oleh masyarakat atas nama Ricky N. Sas, dan sampai Senin (20/4/2026) sore petisi ini sudah ditandatangani sekitar 1.433 orang. Dalam narasinya, pembuat petisi itu menganggap rencana penggabungan tersebut telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung.
Kemudian, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga turut diabaikan. Dia juga mempertanyakan sikap Pemkot Bandung yang tidak mempersoalkan hal tersebut.
Menanggapi petisi penolakan ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, Jalan Diponegoro masih tetap dibuka untuk umum dan tetap bisa dilalui oleh masyarakat seperti sebelumnya.
"Saya bilang, sampai hari ini Jalan Diponegoro tidak ditutup," kata Dedi ditemui di Kabupaten Bandung, Senin (20/4/2026).
Hanya saja, Dedi menggunakan diksi Jalan Diponegoro dialihkan arus kendaraannya memutar ke arah Jalan Suci, bukan ditutup dan tidak bisa dilalui.
"Tidak ada penutupan Jalan Diponegoro, yang ada adalah pengalihan ruas Jalan Diponegoro yang asalnya membelah antara Gasibu dan Gedung Sate itu melingkar menjadi muter. Gak ada penutupan," tuturnya.
Anggaran untuk penataan halaman Gedung Sate itu sebelumnya muncul di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Dalam laman tersebut tercantum anggaran proyek ini mencapai Rp15,82 miliar berasal dari APBD 2026 di bawah Biro Umum Pemprov Jabar.
Adapun rincian proyek penataan yang akan dilakukan di depan Gedung Sate ini meliputi pekerjaan fisik (e-purchasing) sebesar Rp15,037 miliar, jasa konsultasi perencanaan Rp321,3 juta, dan jasa konsultasi pengawasan Rp464,3 juta. Total keseluruhan mencapai Rp15,82 miliar. Adapun, lahan yang ditata meliputi 14.642 meter persegi, panjang koridor 97 m - 144.24 m.