Bandung, IDN Times - Penerapan uji coba work from home (WFH) mulai ditetapkan di lingkungan Pemprov Jabar per bulan ini, November 2025. Nantinya, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bisa bekerja di luar kantor setiap hari Kamis.
Uji coba ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran nomor 150/KPG.03/BKD yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025. Adapun surat ini diteken langsung oleh Sekda Jabar, Herman Suryataman.
"Pelaksanaan uji coba hybrid working pada bulan November 2025 dilaksanakan dengan pengaturan seluruh pegawai pada perangkat daerah melaksanakan mekanisme kerja work from home (WFH) pada hari Kamis, di setiap pekannya," ujar Herman dikutip dalam SE, Senin (3/11/2025).
