Mobil Dinas untuk Mudik, Dedi Mulyadi Panggil Walkot Depok Supian Suri

Bandung, IDN Times - Wali Kota Depok Supian Suri segera dipanggil untuk menghadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam waktu dekat. Pemanggilan ini berkaitan dengan pernyataan sang wali kota yang mengizinkan kendaraan dinas untuk dipakai mudik.
"Wali Kota Depok itu hari besok kami panggil. Jadi besok itu kami ada pertemuan, akan kami panggil, akan kami klarifikasi dan harus memberikan pernyataan media dengan baik," kata Dedi, dikutip Rabu (9/4/2025).
1. Supian mengakui izinkan ASN mudik pakai mobil dinas

Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman. Kebijakan Supian menjadi sorotan lantaran bertentangan dengan instruksi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supian mengatakan, keputusan membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik didasari beberapa faktor. Salah satunya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN dan keterbatasan kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan pegawai.
"Kami memang mengizinkan kepada teman-teman yang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai mudik ke kampung halaman)," ujar Supian ketika dikonfirmasi pada Minggu (30/3/2025).
"Pertama, kan gak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan. Jadi, diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini. Sehingga kami izinkan," tutur dia.
2. ASN hanya disuruh tanggung jawab jika ada kerusakan

Ia juga beralasan, dengan membolehkan ASN mudik menggunakan kendaraan dinas maka ASN dapat dipastikan bisa kembali ke Depok tepat waktu setelah Lebaran, tanpa terkendala masalah transportasi.
Meski dibolehkan membawa kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman, tetapi ASN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut.
Jika terjadi kerusakan atau kehilangan maka ASN yang bersangkutan wajib menanggung akibatnya.
"Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka," ujarnya.
Lantaran hal tersebut, Supian menegaskan pemkot tidak akan segan mengambil tindakan jika ada mobil dinas yang mengalami risiko tinggi selama digunakan untuk perjalanan mudik.
"Itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara (seperti sedia kala) jika semisalnya hal itu terjadi," katanya.
3. KPK beri sentilan

Sementara keputusan Supian itu langsung disentil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetiyo mengatakan sebagai kepala daerah Supian bisa melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kendaraan dinas.
"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi. Khususnya pada momentum saat ini untuk pengendalian gratifikasi hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya idulfitri," ujar Budi di dalam keterangannya pada Sabtu (29/3/2025).
Budi menegaskan kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia berharap Supian bisa mengawasi fungsi dari kendaraan dinas tersebut.
"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," tutur dia.