Sukabumi, IDN Times - Jumlah kasus perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Sukabumi meningkat drastis. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, sebanyak 674 perempuan menyandang status janda setelah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) setempat.
"Kasus perceraian mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Dalam lima bulan ini saja sudah terdapat 674 kasus perceraian atau rata-rata setiap bulannya sekitar 160 gugatan. Sedangkan pada tahun lalu di priode yang sama, jumlahnya hanya sebanyak 555 kasus perceraian." ungkap Panitera Muda Pengadilan Agama Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Ade Rinayati.
Berdasarkan data menunjukan perkara gugatan perceraian pasangan suami isteri dilatari sejumlah permasalahan. Beberapa diantaranya alasan yang cukup klise yakni pertengkaran yang terus menerus lantaran adanya ketidakcocokan, hubungan yang tidak harmonis serta faktor himpitan ekonomi.