Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mendikti Harap Kasus STIKOM Bandung Tak Terulang di Kampus Lain

STIKOM Bandung (stikombandung.ac.id)

Bandung, IDN Times - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mengeluarkan keputusan membatalkan kelulusan mahasiswa S1 periode 2018-2023. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung bernomor 481/ Skep-0/ E/Stikom XII/ 2024 yang diteken pada 17 Desember 2024 lalu.

Kebijakan itu dikeluarkan setelah penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Dalam kasus ini, 233 ijazah lulusan S1 2018-2023 dibatalkan. Para alumni harus mengembalikan ijazahnya ke pihak kampus.

Menteridiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro turut menyoroti permasalahan tersebut. Menurutnya, persoalan ini sudah diproses termasuk dalam sanksi diberikan pada pihak kampus.

"Kan sudah diproses oleh Dikti untuk mengulang, kita tidak bisa meneruskan pendidikan tanpa mengikuti aturan," kata Satryo usai menghadiri pelantikan Rektor ITB di Bandung, Senin (20/1/2025).

1. Ini jadi peringatan keras untuk perguruan tinggi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Pelanggaran berat yang dilakukan STIKOM Bandung hingga diberikan sanksi administrasi oleh Kemendiktisaintek menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

"Ini jadi teguran kepada para perguruan swasta dan negeri, jangan sekali-kali meluluskan tanpa mengikuti kaidah yang berlaku. Ada seperti itu kita akan tindak tegas," tegasnya.

Menurutnya, jika kasus ini terjadi di kampus lain atau malah berulang di STIKOM maka bisa jadi kementerian bakal menutup kampus tersebut.

2. Mahasiswa dan kampus harus bertanggungjawab

Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud untuk Daftar PPPK 2024 Baca artikel detikjogja, "Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud untuk Daftar PPPK 2024" selengkapnya https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-7661965/tata-cara-verval-ijazah-di-info-gtk-kemendikbud-untuk-daftar-pppk-2024.

Disinggung apakah ada perguruan tinggi lain yang juga melakukan pelanggaran seperti Stikom Bandung, Satryo akan terus melakukan pelacakan.

"Kita masih terus melacak," ujarnya.

Terkait temuan-temuan yang mengakibatkan ditariknya kembali ijazah para alumni, baik mahasiswa dan kampus harus bertanggung jawab.

"Kalau mereka serius, dibenahi semua, mengulangi lagi, akan dipertahankan, nggak bisa pemerintah yang menyelesaikan karena itu tanggung jawab perguruan tinggi," terangnya.

Jika kampus yang salah dan mahasiswa tidak terbukti salah, kamu harus memaafkannya. "Kalau kampus yang salah mereka harus dimaafkan, nggak (dibatalkan). Sanksinya lebih pada sanksi legal karena itu tindakan yang tidak sesuai peraturan berlaku," jelasnya.

3. Persilahan warga melapor jika ada kampus bermasalah

Gika Gift Hampers Wisuda (shopee.co.id/gika.gift)

Dia pun mempersilakan jika ada masyarakat yang melaporkan kampus bermasalah. Sebab ini juga yang terjadi di STIKOM Bandung yang ditindak setelah pihaknya mendapatkan laporan.

"Biasanya ada yang mengadu, kita tak mungkin setiap hari pelototi kampus, ada yang lapor ke kami, kalau betul kita tidak kalau tidak ada ya tidak," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us