Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Belajar dari UB dan Stikom, Pengamat: Dana KIP Harus Dievaluasi Lagi

ilustrasi beasiswa (pexels.com/Gül Işık)
ilustrasi beasiswa (pexels.com/Gül Işık)

Bandung, IDN Times - Penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa harus mendapat evaluasi secara maksimal. Ini berkaca dari dua kasus penyaluran KIP yang dianggap tidak tepat sasaran dan rawan penyalahgunaan oleh pihak kampus di Universitas Bandung dan Stikom Bandung.

Pengamat Pendidikan dari Univesitas Profesor Cecep Darmawan mengatakan, saat ini penerima KIP masih berdasarkan usulan dari anggota dewan yang kemudian berkoordinasi juga dengan pihak kampus di mana tempat mahasiswa tersebut menempuh pendidikan. Meski kewenangan penyaluran tidak di DPR tapi tetap harus menjadi perhatian karena usulan dari dewan ini akhirnya masih ada penyelewenangan dana.

Dengan adanya kasus seperti ini harus ada evaluasi prosedur pemberian beasiswa untuk mahasiswa yang memang membutuhkan baik mereka belajar di kampus negeri maupun kampus swasta.

"Jadi baiknya uang ini bisa diserahkan ke perguruan tinggi sehingga nanti kampus yang melakukan seleksi sehingga penyaluran dan penerimaan bisa diawasi dengan seksama," kata Cecep, Minggu (19/1/2024).

1. Jangan asal beri mahasiswa beasiswa

ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Keira Burton)
ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Keira Burton)

Menurutnya, untuk mendapatkan beasiswa harus ada seleksi administrasi secara baik dan benar. Jangan sampai mereka yang sebenarnya tidak layak mendapatkan dana tersebut tapi ada usulan dari pihak tertentu kemudian bisa diloloskan. Beasiswa ini biasanya diberikan untuk mereka yang kurang mampu, atau mereka yang baik dalam nilai akademik.

Seleksi seperti itu harus dilakukan lebih ketat sehingga ketika ada administrasi yang memang tidak terpenuhi, mahasiswa tersebut tidak bisa menerima beasiswa.

"Aturannya harus dibenahi, pengawasannya diperketat, laporannya transparan dan akuntabel. Tidak ada titip-titipan ini harus terima yang itu engga bisa. Transparan saja dibuat mekanismenya seperti itu," ujar Cecep.

2. Persoalan ini bisa berdampak panjang

KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Pertengahan tahun lalu, Univesitas Bandung (UB) dinyatakan melakukan penyelewangan dana KIP. Ini diperkuat dengan adanya bukti laporan hasil audit Investigasi dari Inspektorat Jendral dengan nomor surat 3554/ G. G6/RHS/ws.01.02/2024 kepada Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek. Dalam surat tetersebut menyebutkan bahwa Inspektorat Jendral merekomendasikan Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek memerintahkan agar Rektor Universitas Bandung untuk:

1. Mengembalikan bantuan biaya hidup KIP Kuliah mahasiswa STIA Bandung Kampus 2 Ciparay Tahun 2022 senilai Rp. 1.059.070.000 (satu milyar lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh rupiah) kepada para mahasiswa tersebut dengan besaran sesuai dengan jumlah bantuan biaya hidup yang dilakukan pemotongan.

2. Mengembalikan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran dibawah KTI (Karang Taruna Institut) baik dikelas Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya senilai Rp. 3.877.400.000 (tiga miliyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) ke Kas Negara;

3. Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran atas mahasiswa KTI yang sudah melakukan
perkuliahan di STIA Bandung (Universitas Bandung).

Kasus ini pun sekarang diduga menimpa kampus Stikom. Beberapa mahasiswa menyebut dana KIP yang seharusnya mereka dapatkan tidak sesuai dengan nominal yang dianggarkan pemerintah pusat.

3. LLDIKTI ikut pantau dua kasus ini

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Kepala LLDIKTI IV Sumari mengatakan bahwa temuan adanya ijazah yang dianulir harus menjadi perhatian pihak kampus. Walaupun yang melakukan itu adalah oknum, tidak seluruh lembaga di kampus, tapi harus ada penyelesaikan secara bersama. Terlebih pihak Stikom pun sudah membenarkan dengan adanya temuan tersebut.

"Kita menemukan beberapa infikasi saja ada ijazah yang diberikan kepada seseorang tanpa sebuah proses pembelajaran dan ditemukan evaluasi, serta diakui karena dalam berita acara ditandatangani bersama," ungkap Sumari dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Atas kasus ini diberikan pemberiaan sanski administrasi ini dilakukan dengan memberikan pada kampus untuk memperbaiki secara menyeluruh agar ke depan terkelola dengan baik dengan mengedepankan mutu supaya tidak merugikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us