Bandung, IDN Times - Aktris Marshanda mendatangi Pengadilan Negeri Bandung, Selasa(16/2/2021). Dia menjadi salah satu saksi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Karen Pooroe terhadap mantan suaminya, Arya Satria Claproth.
Dalam kesaksiannya, Marshanda menjelaskan bahwa tuduhan yang selama ini disematkan kepadanya sebagai perusak rumah tangga orang (pelakor) keharmonisan hubungan Arya dan Karen tidak benar. Menurutnya, selama ini dirinya dan Arya merupakan teman dekat, bahkan sudah kenal saat dia berusia 9 tahun.
"Kalau pertanyaan itu yang selingkuh dengan terdakwa saya ga punya hubungan romantis atau lebih dari teman dengan terdakwa," ujar Marshanda saat ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, Selasa (16/2/2021).