Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Proses mediasi antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berakhir dengan tidak menemukan kesepakatan atau deadlock. Mediasi keduanya digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025). 

Selain itu, politisi Partai Golkar ini tidak hadir dan beralasan tengah dalam bekerja. Ketidakhadiran Ridwan Kamil sebagai prinsipal dinilai menghambat proses hukum yang tengah berjalan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan.

"Mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," ujar Markus di Pengadilan Negeri Bandung. 

1. Ridwan Kamil tidak beritikad baik

Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya dalam proses mediasi dengan Ridwan Kamil. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Markus mengatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku, proses mediasi harus dihadiri oleh prinsipal. Adapun jika tidak hadir bisa dinyatakan tidak memiliki itikad baik untuk mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami mengacu dalam Perma nomor 1 tahun 2016 bahwa mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipal langsung. Jika tidak hadir di Pasal 7 berarti dianggap tidak itikad baik," kata Markus di PN Bandung, Rabu 4 Juni 2025.

2. Alasan Ridwan Kamil tidak hadir karena bekerja

Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Tim Lisa Mariana sempat bertanya mengenai alasan tidak hadirnya Ridwan Kamil untuk mengikuti mediasi kepada kuasa hukum tergugat. Namun, alasan yang diberikan tidak jelas serta telah menghambat proses hukum.

"Tadi alasan dari tergugat, Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja. Yang saya tanyakan, sibuk kerjanya sibuk apa? Beliau sudah tidak pejabat publik, beliau sudah sipil," katanya.

"Majelis Hakim pun menilai alasannya itu tidak sah, karena alasannya itu hanya surat yang ditulis dia sendiri pakai tanda tangan 'Saya yang bertanda tangan Ridwan Kamil begini' karena alasan dia bekerja," katanya.

3. Agenda selanjutnya masuk dalam pembahasan pokok gugatan

Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lisa Mariana, kata Markus, tengah berjuang untuk mendapatkan hak identitas anak pertamanya. Namun, itikad baik tidak ditunjukan oleh kuasa hukum tergugat maupun Ridwan Kamil.

"Yang kita bicarakan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh, alasannya tidak sah," ucap dia.

Markus menegaskan, mediasi tersebut tidak akan berjalan lancar dengan absennya Ridwan Kamil. Dia pun telah mengusulkan kepada mediator agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung melanjutkan sidang ke materi pokok perkara.

"Saya tidak kecewa, justru saya di sini sangat senang, hukum tegas. Jadi agenda ke depannya kita langsung masuk ke materi pokok perkara, yang mana kita akan buka-bukaan bukti, saksi ahli dan fakta-fakta persidangan yang akan terungkap. Kita akan lihat siapa di sini yang terbukti secara hukum," kata Markus. 

Editorial Team