Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Jabar Atur Waktu Sekolah Murid SD hingga SMA hanya 5 Hari

ilustrasi siswa SMA (unsplash.com/Ed Us)
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang.
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ingin memberlakukan jadwal belajar dari Senin hingga Jumat, dengan waktu mulai pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan pada pukul 06.30 WIB.
  • Rincian pengaturan waktu belajar efektif berdasarkan surat edaran tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang di Jawa Barat telah ditetapkan untuk setiap tingkatan sekolah.

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang. SE ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Surat edaran ini dibuat untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada waktu pagi hari serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya. Di mana salah satu waktu untuk memulai pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan pada pukul 06.30 WIB.

1. Seluruh kepala daerah diminta menindaklanjuti surat edaran

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat akan menerima kujang dari Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil dalam rangka HJB ke-543 di halaman gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (3/6/2025) pagi. (Linna Susanti/IDN Times).

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menginginkan sistem baru dalam dunia pendidikan. Dedi berencana memberlakukan jadwal belajar dari Senin hingga Jumat. Rencana ini diterapkan melalui SE yang diserahkan ke kabupaten dan kota se-Jabar. 

"Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota, (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur. Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," katanya dikutip Rabu (3/6/2025). 

2. Formulasi kebijakan masih dikoordinasikan

Kang Dedi Mulyadi Berbicara Saat Rapat (jabarprov.go.id)

Sementara mengenai teknisnya pelaksanannya, Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman memastikan akan disosialisasikan bersama pihak terkait lainnya.  "Untuk saat ini masih dalam proses formulasi kebijakan," ucapnya melalui pesan singkat.

Berikut rincian pengaturan waktu belajar efektif berdasarkan surat edaran tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang di Jawa Barat.

1. PAUD, RA, dan TKLB

Waktu dan jam pelajaran dari Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit per hari. Hari Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari.

2. SD, MI dan SDLB

- Kelas I dan II: Senin sampai dengan Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal tujuh jam pelajaran (JP) per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 4 JP (kelas I) dan 6 JP (kelas II).

-Jam pelajaran (JP): 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB. Kelas III – VI: Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP per hari.

3. SMP, MTs

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP. Satu JP = 40 menit.

4. SMPLB

- Kelas VII: Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

- Kelas VIII dan IX: Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP. satu JP = 35 menit.

3. Masuk sekolah hanya lima hari

ilustrasi siswa SMP (unsplash.com/Ed Us)

5. SMA, MA, SMLB

-Kelas X: Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP. Satu JP = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB).

6. SMA, MA

-Kelas XI–XII: Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 9,75 – 11 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP. Satu JP = 45 menit.

7. SMLB

-Kelas XI–XII: Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP. Satu JP = 40 menit.

8. SMK, MAK

- Kelas X–XI dan XII Program 4 Tahun: Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

- Kelas XII Program 3 Tahun: Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6,25 JP.

- Kelas XIII Program 4 Tahun: Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP. Satu JP = 45 menit.

9. Pemanfaatan Waktu di Luar Sekolah

Dinas Pendidikan juga memberikan arahan kepada sekolah dan orangtua agar peserta didik dapat mengelola waktu di luar jam sekolah untuk kegiatan produktif:

Pukul 12.00 – 17.30 WIB: untuk kegiatan membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.

Pukul 18.00 – 21.00 WIB: untuk belajar di rumah, kegiatan keagamaan, atau aktivitas positif lainnya.

Hari Sabtu dan Minggu: untuk kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua/wali.

10. Fleksibilitas penerapan

Penerapan kebijakan jam belajar efektif dan waktu mulai pembelajaran diatur dalam edaran ini tetap memberikan ruang fleksibilitas. Sekolah dapat menyesuaikan, termasuk memilih sistem lima hari sekolah atau waktu mulai belajar yang lebih awal, dengan persetujuan pejabat yang berwenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Azzis Zulkhairil
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us