Ilustrasi pemadaman listrik (unsplash.com/naraa .in.ub)
Lebih lanjut, Firman mengungkapkan, masyarakat dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata maupun melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Di Jawa Barat terdapat 17 BPSK yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait kerugian akibat pelayanan listrik.
"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen," katanya.
Selain gugatan ganti rugi, Firman menilai tidak menutup kemungkinan muncul konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pelanggan. Namun Firman menekankan, langkah awal yang paling realistis dilakukan masyarakat adalah mengajukan tuntutan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku.
Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK, sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik yang juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.
Ia berharap, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang, dan dapat digunakan ketika mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya," katanya.
Sebagai informasi, hak konsumen memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.