Bandung, IDN Times - Selebgram Lisa Mariana resmi mengajukan gugatan secara perdata untuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/5/2025). Keduanya dipastikan akan menjalani persidangan dalam beberapa waktu ke depan.
Gugatan Lisa Mariana itu pun sudah terdaftar dan dipublikasikan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Humas PN Bandung, Dalyusra, juga membenarkan gugatan tersebut.
"Benar sudah masuk, baru kemarin ini," kata Dalyusra, Selasa (6/5/2025).
