Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Segera Jalani Mediasi
IDN Times/Diskominfo Jabar

Bandung, IDN Times - Selebgram Lisa Mariana resmi mengajukan gugatan secara perdata untuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/5/2025). Keduanya dipastikan akan menjalani persidangan dalam beberapa waktu ke depan.

Gugatan Lisa Mariana itu pun sudah terdaftar dan dipublikasikan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Humas PN Bandung, Dalyusra, juga membenarkan gugatan tersebut.

"Benar sudah masuk, baru kemarin ini," kata Dalyusra, Selasa (6/5/2025). 

1. Sebelum sidang keduanya akan menjalani mediasi terlebih dahulu

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sidang pertama sendiri nantinya dijadwalkan digelar pada 26 Mei 2025 dan akan ditentukan oleh majelis hakim. Namun, sebelum memasuki masa sidang, Pengadilan Negeri Bandung akan melakukan mediasi antara tergugat dan penggugat.

"Ada mediasi tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kami tentukan mediator," kata Dalyusra.

2. Ridwan Kamil diwakilkan pengacaranya

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (IDN Times/Imam Faishal)

Adapun jika salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi. Proses mediasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan gugatan dengan lebih efektif.

Sementara, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyebut kliennya itu belum mendapatkan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung.

"Pak RK belum mendapatkan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung, jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," kata Muslim, saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

3. Ridwan Kamil menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Muslim belum dapat berkomentar lebih jauh soal gugatan tersebut. Saat ini mereka masih menunggu adanya panggilan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, untuk memastikan proses hukum selanjutnya.

"Kami menunggu saja atas panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung," kata dia.

Editorial Team

Related Article