Lima Pejabat Sekda di Jabar Ajukan Cuti Ikut Pilkada 2024!

Bandung, IDN Times - Sebanyak lima pejabat sekretaris daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota di Jabar, mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) untuk mengikuti Pilkada 2024. Di luar lima Sekda ini ada Pejabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Lima sekda yang mengajukan cuti di luar tanggungan yakni, Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Senin 1 Juli 2024, Sekda Majalengka, Eman Suherma, dari Senin 15 Juli 2024.
Sementara, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, cuti sejak Kamis 18 Juli 2024 dan Sekda Kota Depok Supian Suri, mengajukan sejak Sabtu 1 Juni 2024. Kemudian, Sekda Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan.
"Kalau untuk Pak Dani, kalau kepegawaian belum ada proses. Mungkin yang prosesnya itu penugasan Pj-nya. Untuk yang CLTN, itu Pemprov Jabar melanjutkan permintaan rekomendasi untuk dasar ke Kemendagri," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna saat dihubungi, Selasa (23/7/2024).
1. Kalau dipilih maju Pilkada maka akan dipensiunkan

Sumasna menuturkan, lima sekda yang telah mengajukan cuti dinonaktifkan dari jabatan yang sedang diemban, namun status ASN masih aktif. Jika telah memasuki masa penetapan calon di Pilkada 2024, kata dia, semua nama yang terpilih maju akan diberhentikan total sebagai ASN.
"Jadi kami support saja mereka untuk CLTN, dan nanti menjelang penetapan calon, kalau jadi calonnya yang bersangkutan nanti diproses pensiun dini, tapi nanti menjelang penetapan calon bukan saat pendaftaran," katanya.
2. Kalau tidak terpilih statusnya masih ASN

Akan tetapi, jika lima orang itu tidak terpilih oleh partai untuk maju di Pilkada, Sumasna menjelaskan, kelimanya akan tetap menjabat sebagai ASN namun tidak bisa langsung kembali ke menduduki jabatan Sekda.
"(Kalau tidak ditetapkan) Aktif lagi sebagai PNS tapi tidak sebagai sekda. Kalau sekda selesai begitu CLTN. Yang bersangkutan posisi ASN saja yang bertahan. Sekda akan diganti, bisa Plh dulu, atau Pj dulu atau langsung proses pengisian definitif. Tapi kalau definitif perlu waktu, bisa jadi Plh atau Pj dulu," katanya.
3. Dani Ramdani mengajukan pengunduran diri dari jabatan Pj Bupati Bekasi

Sementara itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin membenarkan jika Dani Ramdan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Bupati. Surat mundur itu kata Bey telah diajukan ke Mendagri.
"(Dani Ramdan) sudah mengajukan surat, baru mundur sebagai Pj Bupati, sebagai ASN belum (mundur)," ucap Bey, kemarin.
Bey belum mau menjelaskan lebih lanjut soal alasan pengunduran diri Dani Ramdan, yang pasti, Dani masih berstatus sebagai Pj Bupati Bekasi, karena belum ada ketetapan dari Kemendagri.
"Sebelum ada Pj pengganti, gak mundur. Pemprov akan mengusulkan nama," kata dia.