Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Cirebon Diduga Terjebak Skema Pengantin Pesanan

Warga Cirebon Diduga Terjebak Skema Pengantin Pesanan
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Marc A. Sporys)
Intinya Sih
  • Seorang perempuan asal Cirebon berinisial V diduga menjadi korban praktik “pengantin pesanan” setelah menikah dengan warga negara Tiongkok dan mengalami kekerasan serta kesulitan administratif di sana.
  • Keluarga melalui kuasa hukum YLBHI Garuda Sakti telah melapor ke Kementerian Luar Negeri, KBRI Tiongkok, dan Kepolisian RI untuk meminta perlindungan serta memfasilitasi pemulangan V ke Indonesia.
  • Status pernikahan yang sah secara hukum di Tiongkok membuat proses kepulangan V terhambat, sementara pemerintah diminta segera mengambil langkah diplomatik dan hukum demi keselamatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Cirebon, IDN Times- Seorang perempuan berinisial V, warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga menjadi korban praktik pernikahan lintas negara yang mengarah pada pola “pengantin pesanan”. Keluarga menyebut V kini menghadapi persoalan serius di Tiongkok, termasuk dugaan kekerasan fisik dan tekanan administratif yang menyulitkannya untuk kembali ke Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga dari YLBHI Garuda Sakti, Asep Maulana Hasanudin. Ia menjelaskan, pihak keluarga telah melaporkan perkara itu ke sejumlah institusi negara dan meminta perlindungan serta pendampingan untuk pemulangan V.

Menurut Asep, laporan sudah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hingga kini, keluarga masih menunggu perkembangan penanganan dan kepastian kondisi V di luar negeri.

1. Awal perkenalan hingga rencana pernikahan

Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Alvin Mahmudov)
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Alvin Mahmudov)

Peristiwa ini bermula ketika V bekerja di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Dalam keterangannya, Asep menyebut kliennya tanpa sengaja difoto oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Setelah itu, komunikasi di antara keduanya mulai terjalin secara intens.

Awalnya, hubungan disebut sebatas perkenalan dan tawaran untuk menjalin relasi asmara. Namun, komunikasi yang rutin disertai pengiriman foto pria tersebut membuat V akhirnya merespons dan beberapa kali melakukan pertemuan langsung. Proses pendekatan itu, menurut kuasa hukum, kemudian berkembang menjadi pembahasan serius mengenai pernikahan.

Dalam rentang waktu berikutnya, pihak pria bersama sejumlah warga negara asing dan didampingi warga negara Indonesia mendatangi rumah keluarga V di Desa Gombang. Kunjungan dilakukan sebanyak empat kali.

"Pada tahap awal, pertemuan diklaim sebagai silaturahmi biasa. Akan tetapi, pertemuan selanjutnya mulai membicarakan rencana pernikahan secara lebih konkret," ujar Asep, Sabtu (28/2/2026).

2. Mahar diserahkan, keberangkatan ke Tiongkok

Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/Nathan Dumlao)
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/Nathan Dumlao)

Asep memaparkan, pada 5 Agustus 2025 rombongan dari pihak pria menyerahkan mahar kepada keluarga V. Dua hari berselang, tepatnya 7 Agustus 2025, V diberangkatkan ke Tiongkok untuk melangsungkan kehidupan pernikahan bersama calon suaminya.

Namun setibanya di negara tujuan, V disebut baru mengetahui kondisi calon suami tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima. Sejumlah janji yang disampaikan pada masa pendekatan, tidak terealisasi setelah pernikahan berlangsung.

Situasi semakin rumit ketika V menyatakan keinginan untuk kembali ke Indonesia. Pihak keluarga suami, menurut keterangan kuasa hukum, meminta agar mahar yang telah diberikan dikembalikan dengan nilai empat kali lipat. Permintaan tersebut dinilai memberatkan dan diduga sebagai bentuk tekanan finansial.

"V diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen yang belakangan diketahui merupakan persetujuan administrasi pernikahan di Tiongkok. Setelah dokumen tersebut terbit, status pernikahan V tercatat sah secara hukum di negara setempat," tuturnya.

3. Upaya hukum dan harapan pemulangan

Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Sinnita Leunen)
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Sinnita Leunen)

Dengan status administratif tersebut, V dikabarkan mengalami kesulitan untuk pulang ke Indonesia. Secara hukum di Tiongkok, ia dianggap sebagai istri sah, sehingga proses kepulangan memerlukan prosedur resmi dan pendampingan otoritas terkait.

Keluarga berharap pemerintah Indonesia melalui kementerian dan perwakilan diplomatik dapat memberikan perlindungan maksimal, termasuk memfasilitasi komunikasi, memastikan keselamatan V, serta mengupayakan langkah hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.

Kuasa hukum menegaskan, seluruh informasi yang disampaikan masih berdasarkan keterangan korban dan keluarga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pria maupun otoritas di Tiongkok terkait tudingan tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More