Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Bocah di Sukabumi Ternyata ASN Kemenag

Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Bocah di Sukabumi Ternyata ASN Kemenag
Jenazah bocah usai diautopsi di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Intinya Sih
  • TR, ibu tiri korban NS yang meninggal di Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui merupakan ASN Kemenag aktif berstatus PPPK di Kecamatan Kalibunder.
  • Kemenag menunggu surat resmi penetapan tersangka untuk menonaktifkan TR; selama proses hukum, ia tetap menerima 50 persen gaji sesuai aturan BKN.
  • Polisi menyebut dugaan kekerasan terhadap NS terjadi sejak 2023, sementara Kemenag menyerahkan sepenuhnya proses pidana kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sukabumi, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penganiayaan bocah berinisial NS (13) yang meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi. Ibu tiri korban berinisial TR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.

TR tercatat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

1. Status kepegawaian masih aktif, gaji dibayar normal

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, membenarkan bahwa TR merupakan ASN aktif. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima salinan resmi surat penetapan tersangka dari kepolisian.

“Karena kami belum mengantongi surat penetapan tersangka secara tertulis, status kepegawaiannya masih aktif dan gaji masih dibayarkan normal,” ujar Irmansyah, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, Kemenag telah meminta Kepala KUA Kecamatan Kalibunder bersama Ketua IPARI setempat untuk mendatangi Polres Sukabumi guna meminta dokumen resmi tersebut.

Jika surat penetapan tersangka sudah diterima, TR akan langsung dinonaktifkan sementara sebagai ASN.

2. Jika nonaktif, tetap terima 50 persen gaji

Ilustrasi gaji (freepik.com/jcomp)
Ilustrasi gaji (freepik.com/jcomp)

Irmansyah menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN yang berstatus tersangka wajib dinonaktifkan sementara sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Meski dinonaktifkan, TR tetap menerima 50 persen dari penghasilannya. “Bukan berarti tidak dibayar. Selama proses hukum berjalan, tetap dibayarkan 50 persen,” jelasnya.

Apabila vonis pengadilan di bawah dua tahun, TR berpeluang kembali aktif. Namun jika hukuman di atas dua tahun, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan.

“Karena statusnya PPPK, jika putusan lebih dari dua tahun, diberhentikan dengan hormat,” tegasnya.

3. Dua tahun jadi penyuluh, pelanggaran tak diketahui

Ilustrasi PPPK. (Kaltimkece.id)
Ilustrasi PPPK. (Kaltimkece.id)

Selama dua tahun bertugas sebagai penyuluh agama, Kemenag mengaku tidak menerima laporan pelanggaran disiplin dari TR.

“Tidak ada catatan kedisiplinan, dan tidak ada laporan dari atasan langsungnya,” kata Irmansyah.

Ia juga mengaku terkejut saat mengetahui adanya dugaan kasus sebelumnya yang sempat ramai di media sosial. Informasi bahwa TR pernah dilaporkan pada 2024 pun tidak tercatat secara administratif karena disebut berakhir melalui mediasi.

“Kami juga kaget, karena laporan resmi ke kantor memang tidak ada,” ujarnya.

4. Proses pidana diserahkan ke kepolisian

Ilustrasi Kekerasan Anak (npr.org/Hanna Barczyk)
Ilustrasi Kekerasan Anak (npr.org/Hanna Barczyk)

Kemenag menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan TR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

“Saudari TR sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya.

TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

5. Dugaan kekerasan terjadi sejak tahun 2023

ilustrasi kekerasan anak
ilustrasi kekerasan anak

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan kekerasan terhadap NS diduga telah berlangsung sejak 2023. Bahkan pada November 2024, TR sempat dilaporkan oleh suaminya yang juga ayah kandung korban. Namun kasus tersebut berakhir damai.

Kini, setelah korban meninggal dunia, proses hukum dipastikan berjalan tanpa opsi perdamaian.

Kemenag pun menyatakan akan melakukan proses administratif lanjutan melalui Inspektorat Jenderal jika nantinya pengadilan menyatakan TR bersalah.

“ASN itu ada dua proses, pidana dan administrasi. Setelah putusan inkrah, akan ada pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat,” kata Irmansyah.

Ia mengaku prihatin atas kasus yang menyeret seorang penyuluh agama tersebut, namun tetap menekankan asas praduga tak bersalah.

“Sangat disayangkan. Tapi kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More