Menteri LH Minta Mal di Kota Bandung Selesaikan Sampah dari Hulu

- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol meminta mal dan kawasan lain di Bandung menyelesaikan sampah dari hulu agar beban TPPAS Sarimukti berkurang.
- Pemerintah Kota Bandung diminta menggandeng dunia usaha untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah di tingkat kelurahan secara kolaboratif.
- Status penanganan sampah Bandung masih dalam kategori pembinaan, dengan target naik menjadi kota bersih dalam satu tahun ke depan.
Bandung, IDN Times - Penanganan sampah Kota Bandung telah dinyatakan oleh pemerintah pusat masuk dalam kategori dalam pembinaan. Meski begitu, ada beberapa catatan yang harus diselesaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam satu tahun ke depan yaitu sampah kawasan seperti pusat perbelanjaan modern atau mal.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemilahan dan penyelesaian sampah dari hulu di Kota Bandung nantinya bukan hanya diterapkan untuk kelurahan atau kecamatan saja, melainkan harus menyasar ke kawasan perbelanjaan.
Dengan menyelesaikan sampah dari hulu, beban TPPAS Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari wilayah Kota Bandung dan Bandung Raya akan lebih ringan.
"Jadi pada saat kamibicara hilir TPA, kami sedang overloaded di Sarimukti, sehingga langkah paling ideal di tengah-tengah desakan kedaruratan sampah ini, ya menyelesaikan sampahnya di hulu," kata Hanif saat ditemui di Bandung, Sabtu (28/2/2026).
1. Pemilik kawasan harus selesaikan sampah di tempat

Hanif mendorong agar Wali Kota Bandung agar turut memperhatikan hal tersebut dan nantinya bisa dilakukan kolaborasi antara dunia usaha untuk ikut membantu pembuatan tempat penanganan sampah lainnya di tingkat-tingkat kelurahan Kota Bandung.
"Semua dunia usaha diketok untuk membantu melaksanakan penanganan sampah di rumah tangga-rumah tangga. Kemudian secara beriringan dan simultan, saya sangat berharap Pak Wali Kota segera melakukan penekanan untuk seluruh pemilik kawasan agar menyelesaikan sampahnya sendiri," katanya.
2. Penegakan hukum harus tetap berjalan

Tidak sedikit pengelolaan sampah di kawasan seperti di pasar, lanjut Hanif, belum menerapkan sistem pemilahan, sampah lebih banyak tercampur antara organik dan non-organik. Kondisi tersebut diharapkannya bisa diberikan edukasi secara perlahan.
"Semisal pasar harus selesai sendiri, kemudian mal ataupun terminal ataupun stasiun, semuanya wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Maka dua hal ini harus beriringan mulai sosialisasi, edukasi, dan komunikasi terus-menerus," kata dia.
"Seperti yang dibangun Bapak Wali Kota di sini juga penegakan hukum harus mulai diingatkan, karena tidak semua orang kemudian ingat akan itu," ujar` Hanif.
3. Penanganan sampah Kota Bandung masuk status pembinaan

Sebelumnya, Hanif mengatakan, dengan semua perkembangan penanganan sampah ini, Kota Bandung masih dalam kategori pembinaan, tidak masuk kategori kota kotor atau Adipura.
"Jadi penanganan sampahnya masih di dalam kategori kota di dalam pembinaan. Jadi ada lima kategori yaitu, kota kotor atau kota dalam pengawasan, kota dalam pembinaan, kemudian menuju kota bersih, kemudian Adipura, dan Adipura Kencana," ujarnya.
Status kota dalam pembinaan sampah ini seharusnya bisa meningkat ke kategori di atasnya yaitu kota bersih. Hanif meminta, agar Pemerintah Kota Bandung terus melakukan upaya penyelesaian sampah dari hulu.
"Hari ini Kota Bandung tercinta kita statusnya masih kota dalam pembinaan. Tahun ini Pak Wali Kota bersama jajarannya berkomitmen penuh untuk mencapai kota bersih, kota menuju bersih, atau bahkan kota bersih atau Adipura," kata Hanif.
"Saya kira mampu masih ada satu tahun kami berjibaku. Sekali lagi ini menjadi jalan keluar yang paling mungkin di tengah-tengah ketidakterdapatan TPA kita," tuturnya.
















