Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LBH Bandung Kritik Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut

(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengkritik keras langkah Satpol PP menyegel Masjid Ahmadiyah Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Selasa (2/7/2024).

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono mengatakan, penyegelan ini mencerminkan negara masih tetap aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran HAM pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945," ujar Heri dikutip melalui keterangan resmi, Sabtu (6/7/2024).

1. Persoalan ini harusnya diselesaikan di kewilayahan

(Istimewa)

Peristiwa penyegelan ini sendiri berawal dari aduan masyarakat. Heri menuturkan, hal itu seharusnya tidak dijadikan alat untuk menertibkan Masjid Ahmadiyah Nyalindung.

"Seharusnya ditangani oleh pemerintah setempat dan tidak bisa menjadi suatu alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi, sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," katanya.

2. Pemerintah seharusnya mengurusi izin tempat ibadah

ilustrasi muslim di masjid (pexels.com/Rayn L)

Dengan kondisi ini, Heri menilai negara gagal dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan hak asasi warga Ahmadiyah dari perlakuan intoleran kelompok tertentu. Bahkan menurutnya, negara ikut terlibat dan aktif dalam pelanggaran HAM.

Heri berpandangan, Forkopimcam Cilawu, Satpol PP dan pihak-pihak yang terkait dengan penyegelan itu, mestinya mengedepankan nilai-nilai toleransi dan melakukan langkah-langkah yang dapat mempermudah serta mempercepat proses perizinan pendirian rumah ibadah.

"Hal ini menjadi tugasnya sebagaimana tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) peraturan bersama dua menteri tahun 2006, yakni menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah," katanya.

"Bukan sebaliknya atas dasar perizinan dan menghindari konflik di antara masyarakat melakukan pembatasan kegiatan beribadah untuk kelompok lain," tutur dia.

3. Mendesak agar segel segara dicabut

ilustrasi Masjid Quba (pexels.com/Diego F. Parra)

Heri mendesak agar Presiden, KSP, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Bupati Garut, segera turun tangan mengatasi dan mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak beragama seiring dengan akan terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, mengecam tindakan penyegelan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Satpol PP yang didampingi Tim PAKEM (Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol) dan Forkopimcam Cilawu yang secara langsung melawan amanat Konstitusi Negara, di mana negara menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia.

"Mendesak Bupati Garut dan seluruh aparat terkait untuk mencabut segel terhadap masjid karena tidak sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia," kata dia.

Mereka juga memberikan rekomendasi evaluatif terhadap aparat negara di antaranya Satpol PP Kab. Garut, Tim PAKEM (Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol) dan Forkopimcam Cilawu, yang telah berperan aktif melakukan Pelanggaran HAM dan telah lalai dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan hak asasi warga Ahmadiyah dari perlakuan intoleran kelompok tertentu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us