Dedi Mulyadi Segera Bongkar Perumahan Mewah yang Langgar Aturan DAS

- Dedi Mulyadi akan membongkar perumahan mewah yang melanggar aturan DAS di Jawa Barat
- Perumahan-perumahan tersebut diduga merugikan masyarakat dan mengganggu fungsi sungai sebagai irigasi pertanian
- Pemprov Jabar sudah melakukan pendataan perumahan-perumahan yang melanggar aturan DAS dan akan menempuh prosedur bertahap sebelum pembongkaran
Bandung, IDN Times - Sejumlah perumahan mewah di Jawa Barat diduga ada yang melanggar aturan, salah satunya ialah membangun pemukiman di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) secara ilegal.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengancam akan mengambil tindakan tegas untuk membongkar perumahan-perumahan tersebut, karena Pemprov Jabar kini tengah melakukan penataan kembali DAS.
Menurutnya, alih fungsi DAS telah banyak merugikan masyarakat, karena berpotensi membuat terjadinya banjir dan lainnya.
"Semua langkah yang diambil dalam penataan kembali daerah aliran sungai didasari oleh kepentingan masyarakat luas," katanya, Selasa (11/11/2025).
1. Banyak restoran yang juga melanggar aturan

Dedi menyampaikan, DAS bertujuan mengembalikan fungsi sungai sebagai irigasi untuk pertanian, mengendalikan banjir, dan menjaga aliran sungai agar tidak dialihkan demi keuntungan pribadi. Bahkan, tidak hanya perumahan, tetapi ada juga restoran di wilayah DAS.
"Seperti untuk restoran, rumah sewa, atau kegiatan lain yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan sungai," katanya.
1. TIdak sedikit usaha kontrakan yang juga langgar aturan

Pemprov Jabar sudah melakukan pendataan perumahan-perumahan dan bangunan lainnya yang melanggar aturan DAS. Meski begitu, Dedi belum membeberkan jumlah pasti dan titik sebarannya.
"Bahkan beberapa bangunan digunakan sebagai rumah sewa dalam jumlah banyak. Tunggu waktunya, kami akan membongkarnya secara paksa,” katanya.
Dengan begitu, sebelum dibongkar, Dedi berharap kesadaran pada oknum-oknum yang melanggar peraturan ini bisa menyelesaikannya segera. Dedi juga turut menyoroti pembiaran dari aparat berwenang.
"Kepada aparat negara yang bertugas mengelola daerah aliran sungai, izinkan kami mengatakan bahwa selama ini kita lalai menjalankan fungsi dan peran tersebut. Bagi yang mengomersialkan sungai demi kepentingan pribadi di luar kepentingan sungai itu sendiri, sadarlah bahwa perbuatan itu salah," tuturnya.
3. Surat peringatan akan dikirimkan segera

Namun meski mengancam akan mengambil tindakan tegas, Pemprov Jabar akan menempuh prosedur bertahap sebelum menerapkan langkah tegas.
"Setiap aktivitas pembongkaran harus disertai surat peringatan, baik peringatan pertama maupun kedua, agar tidak ada alasan seolah tidak tahu atau tidak pernah diperingatkan. Karena berbagai aktivitas ilegal yang terjadi, pemerintah tidak tinggal diam," katanya.


















