Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan larangan pelajar khususnya SMA,SMK dan sederajat menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah masih berlaku untuk tahun ajaran baru 2026/2027. Pelajar diminta menggunakan kendaraan umum seperti angkot dan lainnya.
Adapun kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam surat pernyataan bermaterai yang wajib ditandatangani pihak sekolah, orangtua, dan peserta didik tahun ajaran baru. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat kini tengah menyiapkan sejumlah solusi untuk mendukung aturan tersebut.
Salah satunya mendorong optimalisasi angkutan umum serta skema angkutan berlangganan yang dikelola bersama oleh sekolah dan orangtua.
