Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Larangan Pelajar di Jabar Bawa Motor ke Sekolah Tetap Berlaku di 2026
Kepala Disdik Jabar, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Pemprov Jawa Barat menegaskan larangan pelajar SMA/SMK membawa motor ke sekolah tetap berlaku pada tahun ajaran 2026/2027, dengan kewajiban surat pernyataan dari sekolah, orang tua, dan siswa.
  • Disdik Jabar menyiapkan solusi transportasi seperti optimalisasi angkutan umum dan skema langganan bersama antara sekolah serta orang tua bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah.
  • Kebijakan ini dilatarbelakangi alasan keselamatan dan pengendalian perilaku konsumtif pelajar, karena banyak siswa belum tertib berlalu lintas dan berpotensi boros biaya bahan bakar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan larangan bagi pelajar SMA, SMK, dan sederajat untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah tetap berlaku pada tahun ajaran 2026/2027.
  • Who?
    Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, bersama jajaran Disdik Jabar serta pihak sekolah dan orang tua siswa yang akan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
  • Where?
    Kebijakan diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, termasuk beberapa contoh penerapan sebelumnya di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bandung.
  • When?
    Kebijakan ini dipastikan berlaku mulai tahun ajaran baru 2026/2027, dengan penjelasan disampaikan pada Rabu, 25 Februari 2026.
  • Why?
    Larangan diberlakukan untuk menekan perilaku konsumtif siswa terkait biaya bensin serta meningkatkan keselamatan karena banyak pelajar belum tertib berlalu lintas.
  • How?
    Dinas Pendidikan Jabar menyiapkan solusi berupa optimalisasi angkutan umum dan skema angkutan berlangganan hasil kerja sama antara sekolah dan orang tua siswa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan larangan pelajar khususnya SMA,SMK dan sederajat menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah masih berlaku untuk tahun ajaran baru 2026/2027. Pelajar diminta menggunakan kendaraan umum seperti angkot dan lainnya.

Adapun kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam surat pernyataan bermaterai yang wajib ditandatangani pihak sekolah, orangtua, dan peserta didik tahun ajaran baru. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat kini tengah menyiapkan sejumlah solusi untuk mendukung aturan tersebut.

Salah satunya mendorong optimalisasi angkutan umum serta skema angkutan berlangganan yang dikelola bersama oleh sekolah dan orangtua.

1. Pelajar bisa patungan sewa angkot untuk antar jemput sekolah

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, mengatakan skema ini bisa menjadi solusi bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah dan belum terjangkau transportasi umum. Hanya saja, hal itu berlaku bagi siswa di wilayah tertentu dengan jumlah yang banyak.

"Sebenarnya karena ini pernah diterapkan juga oleh Pak Gubernur ketika jadi Bupati Purwakarta dan saya juga jadi Kepala Dinas Pendidikan waktu itu. Kalau jumlah siswanya banyak di situ, itu sekolah sama orangtua siswa itu bisa mengadakan angkutan abodemen gitu," kata Purwanto dikutip Rabu (25/2/2026).

2. Lebih hemat menggunakan cara sewa angkot

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurut dia, skema tersebut bergantung pada komitmen bersama antara orangtua sekaligus pihak angkutan yang akan disiapkan secara kolektif. Cara ini menurutnya bisa sebagai alternatif untuk siswa-siswi tidak memaksakan menggunakan motor.

"Misalnya ke sekolah itu nyiapin angkutan antara orangtua dengan guru itu, ini kan persoalan kreativitas, persoalan kesamaan komitmen antara sekolah dengan orangtua," ujarnya.

Purwanto mencontohkan, pola serupa pernah diterapkan di sejumlah sekolah di Kabupaten Purwakarta dengan iuran yang ringan. "Ada di beberapa sekolah juga, kayak di Purwakarta itu dulu pernah. Karena banyak anak di situ tuh ada angkutan umum gitu. sebulan itu berapa, Rp10 ribu gitu seorangnya," tuturnya.

3. Penggunaan motor bagi pelajar sangat membahayakan

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Purwanto menyampaikan, Disdik Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuka peluang menyiapkan angkutan umum khusus pelajar jika dinilai signifikan, seperti bus khusus pelajar yang ada di Kota Bandung.

"Atau juga ke depan sekiranya itu memungkinkan pemerintah bisa menyiapkan angkutan umum. Kita lihat nanti apakah itu menjadi sesuatu yang signifikan atau enggak," kata Purwanto.

Di balik kebijakan larangan membawa motor, Purwanto menyebut ada sejumlah pertimbangan. Salah satunya untuk menekan perilaku konsumtif karena siswa harus mengeluarkan biaya bensin.

"Pertama, Pak Gubernur bahwa anak-anak menggunakan sepeda motor ini kan pemicu, yang pertama bagaimana anak-anak ini menjadi orang yang konsumtif. Karena misalnya dia butuh untuk bensin dan lain sebagainya," katanya.

Kemudian juga terkait aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Mengingat masih banyak siswa yang belum tertib berlalu lintas.

"Kemudian banyak juga anak-anak yang tidak pakai helm dan lain sebagainya Ini kan salah satu dampak dari kurang tertibnya aturan, penegakan undang-undang lintas dan lain sebagainya. Padahal anak-anak itu sudah mulai diwajibkan mentaati undang-undang, mentaati peraturan Itu salah satu latar belakangnya," kata dia.

Editorial Team