Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum Resbob Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Cacat Formil
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 4 Maret 2026.
  • Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil karena tidak mencantumkan tempo dan locus delicti secara jelas serta inkonsisten dengan fakta perkara.
  • Penasihat hukum meminta majelis hakim menerima keberatan formil dan memerintahkan jaksa memperbaiki dakwaan yang dinilai kabur, prematur, serta menimbulkan ketidakpastian tuduhan terhadap terdakwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
beberapa hari kemarin

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Adimas Firdaus alias Resbob atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

4 Maret 2026

Sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum Fidelis Giawa menyampaikan eksepsi dan menilai dakwaan jaksa cacat formil serta tidak konsisten dengan fakta perkara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, dengan pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
  • Who?
    Terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob bersama kuasa hukumnya Fidelis Giawa, serta Jaksa Penuntut Umum yang menyusun dakwaan dalam perkara ujaran kebencian tersebut.
  • Where?
    Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung. Dalam dakwaan disebutkan dugaan perbuatan terjadi di wilayah Kota Surabaya.
  • When?
    Sidang berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026, melanjutkan proses hukum yang sebelumnya telah dimulai beberapa hari sebelumnya.
  • Why?
    Pihak kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil karena tidak mencantumkan tempo dan locus delicti secara jelas serta terdapat inkonsistensi dalam uraian fakta dan kronologi.
  • How?
    Berkas eksepsi disampaikan langsung oleh kuasa hukum di persidangan, berisi permintaan agar majelis hakim menerima keberatan formil dan memerintahkan jaksa memperbaiki atau melengkapi dakwaan sesuai ketentuan hukum berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu (4/3/2026). Resbob turut menyampaikan materi perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas eksepsi disampaikan langsung kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa. Dia menuding dakwaan JPU tidak memuat tempo dan locus delicti secara tegas dan konsisten dengan uraian fakta dan berkas perkara.

Bahkan pada beberapa bagian dakwaan yang disampaikannya juga, jaksa penuntut umum tidak mengindikasikan locus wilayah hukum yang dimana dugaan perkara tersebut terjadi di Kota Surabaya.

1. Jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selanjutnya surat dakwaan jaksa penuntut, kata dia, tidak menguraikan secara rinci fakta perbuatan yang didakwakan, sehingga terdapat ketidakcocokan dengan modus operandi uraian kronologi.

"Kontradiksi redaksi yang menimbulkan ketidakmampuan terdakwa untuk mengetahui secara pasti apa yang harus dibela dikarenakan dakwaan yang tidak cermat dan terdapat inkonsistensi mendasar dalam uraian perbuatan, (sehingga) dakwaan harus dinyatakan cacat formil," ujar Fidelis dalam persidangan.

Tak hanya itu, Fidelis menganggap dakwan yang disampaikan JPU telah gagal memaparkan dengan jelas pelaku dari unggahan atau siaran, walaupun terdapat keterangan bahwa perangkat handphone saat siaran sedang diunggah oleh saksi lain.

"(Sehingga) Dakwaan tetap mendistribusikan tindakan publikasi sepenuhnya kepada terdakwa tanpa menjelaskan keterkaitan teknis akur, pemilikan perangkat, atau tindakan pengunggahan," ungkapnya.

2. Minta hakim terima keberatan formil

Resbob, pelaku penghinaan suku sunda tiba di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kegagalan tersebut, menurut Fidelis telah menjadikan dakwaan yang diberikan JPU telah premature dan kabur, serta cacat formil yang mengakibatkan ketidakpastian dalam tuduhannya.

"Oleh karena itu (kami) penasihat hukum beralasan untuk minta agar majelis Hakim terlebih dahulu menerima keberatan formil ini, Apabila cacat formil terbukti menyatakan dakwaan ini batal, serta memerintahkan penuntut untuk memperbaiki, melengkapi dakwaan tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

3. Resbob didakwa telah melakukan ujaran kebencian

Aparat kepolisian dari Polda Jabar berhasil mengamankan Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob, Senin (15/12/2025). Dok, Polda Jabar

Diberitakan sebelumnya, Resbob didakwa oleh JPU dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Resbob secara sadar dan sengaja melakukan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform media sosial.

"Dimana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil," ucap JPU saat membacakan dakwaan beberapa hari kemarin.

Editorial Team