Bandung, IDN Times - Perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu (4/3/2026). Resbob turut menyampaikan materi perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas eksepsi disampaikan langsung kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa. Dia menuding dakwaan JPU tidak memuat tempo dan locus delicti secara tegas dan konsisten dengan uraian fakta dan berkas perkara.
Bahkan pada beberapa bagian dakwaan yang disampaikannya juga, jaksa penuntut umum tidak mengindikasikan locus wilayah hukum yang dimana dugaan perkara tersebut terjadi di Kota Surabaya.
