Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kronologi Penyiksaan YTR Terungkap, Taufik Hidayat: Saya Minta Maaf
Ditampilkan Saat Rilis Kasus Penganiayaan, Taufik: Saya Menyesal. IDN Times/Istimewa
  • Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan YTR, tampil di konferensi pers Polda Jabar dan menyampaikan permintaan maaf singkat atas dugaan kekerasan yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
  • Penyidikan mengungkap pola kekerasan berulang di berbagai lokasi, menyebabkan korban kehilangan penglihatan dan mengalami luka serius akibat pemukulan serta serangan menggunakan benda tajam.
  • Korban diduga dikurung dan dijadikan pelampiasan emosi pelaku selama tinggal bersama, sementara polisi terus mendalami kemungkinan adanya tindakan kekerasan lain dalam hubungan mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Ruang konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mendadak hening saat Taufik Hidayat (30) dihadirkan di hadapan publik, Jumat (26/6/2026). Pria yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) itu hanya menundukkan kepala.

Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol, Taufik tidak banyak berbicara. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kekerasan yang diduga dilakukannya selama lebih dari setahun terhadap korban, ia hanya menyampaikan penyesalan singkat.

"Saya menyesal, saya minta maaf," ujar Taufik.

Setelah itu, ia kembali memilih diam sebelum petugas membawanya menuju ruang tahanan. Di balik pernyataan singkat tersebut, penyidik mengungkap rangkaian kekerasan panjang yang diduga dialami YTR sejak 2024 hingga pertengahan 2026.

1. Berawal dari perkenalan di Tinder, berujung dugaan penyiksaan berulang

Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Penyidik mengungkap, YTR pertama kali mengenal Taufik melalui aplikasi kencan Tinder. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, sebelum memutuskan tinggal bersama di sebuah indekos bernama Krisna Jaya pada Mei 2024.

Namun hubungan yang awalnya terjalin sebagai pasangan berubah menjadi mimpi buruk bagi korban. Selama tinggal di lokasi tersebut hingga September 2024, YTR diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik.

Korban disebut dipukul pada bagian tubuh dan bahkan disundut rokok ketika pelaku sedang marah atau kesal. Kekerasan itu menjadi awal dari serangkaian dugaan penyiksaan yang terus berlanjut ketika keduanya berpindah-pindah tempat tinggal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan menjelaskan, penyidikan menunjukkan pola kekerasan yang berlangsung berulang dan terjadi di beberapa lokasi berbeda selama hubungan mereka berlangsung.

2. Kekerasan makin brutal, korban kehilangan kemampuan melihat

Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Setelah keluar dari indekos pertama, Taufik dan korban pindah ke kos lain yang masih berada di sekitar kawasan yang sama. Di lokasi tersebut, pelaku bahkan sempat diusir pengelola kos karena membuat keributan dengan penghuni lain.

Menurut hasil penyidikan, pada periode itu korban kembali menjadi sasaran kekerasan. YTR diduga dipukul pada bagian mata kiri hingga penglihatannya terganggu.

Kekerasan yang lebih parah terjadi saat keduanya tinggal di sebuah indekos di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari hingga Desember 2025. Penyidik menemukan fakta bahwa korban diduga dipukul menggunakan helm pada bagian mata kanan hingga kehilangan kemampuan melihat.

Tak hanya itu, korban juga mengalami luka serius pada bagian lutut setelah ditebas menggunakan benda tajam. Cedera tersebut membuat korban kesulitan berjalan dan menjalani aktivitas sehari-hari.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kekerasan yang dialami korban tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung terus-menerus dengan tingkat keparahan yang semakin meningkat.

3. Korban diduga dikurung dan dijadikan pelampiasan emosi pelaku

Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Rangkaian dugaan penyiksaan berlanjut ketika pasangan tersebut menempati kamar kos di Gang Masjid, Kampung Cijambe, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sejak Januari hingga Juni 2026.

Di lokasi terakhir inilah kondisi korban akhirnya terungkap ke publik. Berdasarkan penyelidikan sementara, YTR diduga kembali dipukul menggunakan helm, besi, dan berbagai benda keras lainnya. Korban juga mengalami luka serius pada bagian bibir setelah ditebas menggunakan benda tajam.

Penyidik menduga pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga membatasi kebebasan korban. YTR disebut tidak diperbolehkan keluar kamar dan kerap dikunci dari luar sehingga tidak bisa pergi ke mana pun.

Dalam pemeriksaan, Taufik mengaku tindakannya dipicu rasa cemburu dan perasaan dikhianati. Namun, keterangan korban menunjukkan hal berbeda. YTR menyebut dirinya kerap menjadi sasaran pelampiasan emosi ketika pelaku menghadapi persoalan pekerjaan atau konflik dengan pelanggan.

Polisi saat ini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindakan kekerasan lain yang belum terungkap selama korban hidup bersama pelaku dalam kurun waktu lebih dari dua tahun.

Editorial Team

Related Article