KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Turunkan APK Secara Mandiri

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP mulai pukul 00.00 WIB Minggu (24/11/2024) melakukan pembersihan Alat Praga Kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, seiring berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan pembersihan APK tersebut diawali dengan apel bersama di Kantor Satpol PP. Kegiatan apel dan pembersihan APK dilakukan secara serentak di kewilayahan kecamatan se-Kota Bandung oleh Badan Adhoc PPK beserta pihak lainnya.
Berdasarkan PKPU 13 pasal 45 Tahun 2024, KPU Kota Bandung juga telah memberikan surat himbauan kepada Paslon untuk menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. Serta untuk melakukan pembersihan APK yang dibuat oleh Paslon sendiri.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi untuk persiapan kegiatan ini dengan semua pihak termasuk dengan Tim Paslon, Supaya berpartisipasi dalam membersihkan alat peraga mereka,” kata Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti, Minggu (24/11/2024).
1. Warga silakan lapor jika masih ada APK terpampang

Pembersihan APK dilakukan dengan membagi ke dalam dua tim. Untuk di tingkat kota dimulai dari arah Barat di Jalan Pelajar Pejuang dan arah Timur di Jalan Laswi.
“Pada tahapan masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye atau upaya menarik simpati pemilih, dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencari informasi sebagai bahan dalam menentukan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung yang akan dipilih,” ujarnya.
2. Netralitas penting jelang pencoblosan

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Satpol PP Kota Bandung menertibkan APK Pilkada 2024 di masa tenang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian mengatakan, penertiban ini dilakukan guna memastikan seluruh wilayah bebas dari unsur kampanye sebelum hari pencoblosan, memberikan suasana netral bagi masyarakat saat memilih.
“Namun, untuk memastikan tidak ada APK yang terlewat, tadi malam kami bersama Satpol PP melakukan penertiban secara menyeluruh,” kata Indra.
Indra memastikan Bawaslu Kota Bandung telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan di masa tenang agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
Pihaknya pun melarang bagi seluruh media massa untuk melakukan kampanye digital selama masa tenang Pilkada 2024.
“Kami memastikan semua pasangan calon diperlakukan sama. Jika ada APK yang masih terpasang atau terlewat, kami akan membantu Satpol PP untuk mengarahkannya,” ucapnya.
3. Masa tenang dilakukan selama tiga hari

Adapun pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu sampai Selasa (24 – 26/11).
“Kami mengimbau kepada pasangan calon dan tim kampanye agar mematuhi aturan dan menurunkan APK secara mandiri. Hal ini untuk memudahkan kerja tim di lapangan,” tandasnya.