Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat bakal memberikan sanksi pembatalan pada partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat pada 7 Januari 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Laporan itu memuat sumber perolehan saldo awal dan saldo pembukaan, penerimaan, pengeluaran yang diperoleh sebelum RKDK.
"Laporan juga ada penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, calon anggota DPD atau pihak lain," ujar Hedi melalui keterangan resmi, Kamis (4/1/2024).