Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokumentasi pribadi

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat bakal memberikan sanksi pembatalan pada partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat pada 7 Januari 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Laporan itu memuat sumber perolehan saldo awal dan saldo pembukaan, penerimaan, pengeluaran yang diperoleh sebelum RKDK.

"Laporan juga ada penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, calon anggota DPD atau pihak lain," ujar Hedi melalui keterangan resmi, Kamis (4/1/2024).

1. Laporan diserahkan melalui SIKADEKA

Alat peraga kampanye yang terpasang di simpang Sengon, Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hedi mengungkapkan, laporan dana kampanye ini bersifat wajib untuk dilaporkan ke KPU Jabar sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun sistem pelaporannya melalui laman resmi dari KPU pusat.

"LADK ini sifatnya wajib dan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. LADK dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA)," kata Hedi dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2024).

2. Dana kampanye harus dilaporkan juga ke KPU pusat

Editorial Team

Tonton lebih seru di