Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU Jabar Akan Minimalisir Sengketa Verifikasi Faktual Parpol di 2024

KPU Jabar Akan Minimalisir Sengketa Verifikasi Faktual Parpol di 2024
Sosialisasi Regulasi dan Konsolidasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam Rangka Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Pada Pemilu 2024 (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Share Article

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan verifikasi faktual atau verfak partai politik tingkat provinsi mulai 15 Oktober 2022. Adapun hal itu dilakukan guna mengikuti Pemilu serentak pada 2024.

Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok mengatakan, verfak parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jabar digelar bersama. Namun, setelah itu ada beberapa agenda lain yang harus ditempuh.

"Setelah 15 Oktober 2022 besok, ada juga tahapan lanjutan yaitu pada 18 Oktober 2022 dengan agenda verfak keanggotaan partai politik di 27 kabupaten dan kota di Jabar," ujar Rifqi saat ditemui dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Konsolidasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam Rangka Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Pada Pemilu 2024 di Bandung, Rabu (12/10/2022).

1. Ada beberapa hal yang tidak sesuai dan masuk sengketa

Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Rifqi menjelaskan, ada beberapa hal yang akan disempurnakan pada verfak partai politik di 2024. Salah satunya, meminimalisir risiko terjadinya sengketa oleh partai politik yang disebabkan adanya dokumen yang belum lengkap.

"Tahun kemarin kami cek keabsahan dan mencocokkan dokumen keabsahan. Sering kali ada ketidak sesuaian, dan berimplikasi pada sengketa," ungkapnya.

2. Tahun sebelumnya banyak parpol yang menyengketakan hasil verfak

Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

KPU Jabar sendiri melakukan verfak sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pusat. Namun, dalam penerapan di lapangan ada beberapa partai politik yang kurang puas dan mengajukan sengketa.

"Kami sering hadapi ketika verfak maupun verifikasi administrasi itu tidak diterima parpol dan mengajukan sengketa karena beberapa hasil yang kita sampaikan membuat partai kurang puas karena dokumen tidak memenuhi syarat," jelasnya.

3. KPU sudah menggunakan sistem untuk melakukan verfak parpol

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Verfak partai politik dan keanggotaan dilakukan dengan sistem tersendiri. Sehingga, semua keputusan untuk parpol yang lolos dan tidak lolos dipastikan sudah melalui regulasi yang sesuai dengan aturan.

"Mudah-mudahan dengan adanya sistem informasi parpol ini dapat memudahkan semua pihak yang terlibat dalam proses administrasi politik," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Jabar Optimistis Ruang Fiskal Menguat Usai DBH Dicairkan Bertahap

29 Jun 2026, 19:29 WIBNews