KPID Jabar Pastikan Tayangan Soal Ponpes di Trans7 Langgar Aturan!

- KPID Jabar menemukan 3 indikasi pelanggaran pada program Xpose Uncensored Trans7 terkait episode pesantren yang tayang pada 13 Oktober 2025.
- Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyatakan bahwa program tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).
- Adiyana berharap agar KPI Pusat segera menjatuhkan sanksi pada Trans7 terkait penanyangan program Xpose Uncensored yang dinilai melecehkan pesantren dan kyai.
Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menemukan tiga indikasi pelanggaran pada program Xpose Uncersored Trans7 terkait episode pesantren yang tayang pada 13 Oktober 2025.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, ia sudah menganalisis rekaman video program Trans7 yang banyak dikeluhkan publik tersebut, dan menilai terdapat narasi dan framing negatif pada pesantren dan ulama.
Dalam video itu disebutkan santri minum susu saja kudu jongkok, kiai yang kaya raya tapi umat yang kasih amplop, santri disuruh ngepel sampai ngelap daun.
"Kami melihat, dalam program tersebut Trans7 melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS), yang diantaranya melarang program siaran berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama," ujar Adiyana, dalam keterangan resmi, Rabu (15/10/2025).
1. KPID Jabar terima banyak aduan soal tayangan tersebut

Untuk itu, Adiyana berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI P) segera menjatuhkan sanksi pada lembaga penyiaran televisi Trans7, terkait penanyangan program Xpose Uncensored yang diniai melecehkan pesantren dan kyai itu.
"Kami terima banyak aduan terkait kasus ini. Namun, karena yang diadukan adalah lembaga penyiaran sistem stasiun jaringan (SSJ) maka sesuai dengan peraturan KPI, kami telah mengirimkan surat rekomendasi penjatuhan sanksi, dan meminta KPI Pusat segera menjatuhkan sanksi pada Trans7," kata Adiyana.
2. Tayangan episode pesantren ini dipastikan melanggar aturan

Rapat Pleno KPID Jawa Barat, yang diselenggarakan cepat untuk merespons aduan publik tentang Trans7 digelar pada Selasa 14 Oktober 2025, sore. Hasilnya memutuskan bahwa Program Xpose Uncensored di Trans7 diduga melanggar P3 Pasal 22, SPS Pasal 6 Ayat (1) dan (2), 7 Huruf a dan b, 8, 9 Ayat (1), dan (40) Huruf a, b, dan c.
Tindakan yang diambil oleh KPID Jawa Barat ini, kata Adiyana sudah mempertimbangkan besarnya aspirasi warga Jawa Barat yang mengaku resah dengan tayangan tersebut. "Masyarakat berharap KPID Jawa Barat sebagai representasi publik Jawa Barat di bidang penyiaran segera mengambil tindakan tegas," ucapnya.
3. Konten video ini menggiring opini publik

Beberapa aduan masyarakat yang masuk ke KPID Jawa Barat, turut menyayangkan lembaga penyiaran besar seperti Trans7 tidak melakukan kurasi pada program yang disiarkannya. Ditambah dengan narasi yang tendensius.
Termasuk, Roni anggota relawan Pemantau Isi Siaran (PIS) Jawa Barat. Dia menilai, kontem ini sejak awal sudah sangat tendensius dan menggiring opini publik.
"Baru melihat awalnya saja, konten video ini sudah sangat kental nuansa penggiringan opini, dengan narasi host yang menyesatkan. Opininya sangat menggiring ke hal yang negatif. KPID Jabar Harus Bersikap," kata Roni.