Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar
Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
  • Kejati Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dan IH, mantan Plt Sekretaris DPRD, terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2022–2025.

  • Keduanya dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari hingga 9 November 2026, setelah dinyatakan sehat menjalani penahanan.

  • Perkara yang terkait masa Syaefudin sebagai Ketua DPRD Indramayu ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp18,7 miliar; praperadilannya sebelumnya ditolak hakim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
periode 2019–2024

Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu. Perkara korupsi dikaitkan dengan masa jabatannya tersebut.

tahun anggaran 2022-2025

Diduga terjadi korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu. Kerugian negara disebut mencapai Rp18,7 miliar.

beberapa waktu kemarin

Permohonan praperadilan Syaefudin untuk menggugurkan status tersangka ditolak hakim.

Rabu (21/10/2026)

Kejati Jawa Barat menahan Syaefudin dan IH setelah pemeriksaan. AF tidak hadir karena sakit setelah kecelakaan.

9 November 2026

Masa penahanan Syaefudin dan IH selama 20 hari dijadwalkan berakhir pada tanggal ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejati Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dan IH terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan serta transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
  • Who?
    Syaefudin, politisi Gerindra dan Wakil Bupati Indramayu; IH, mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu; serta AF dan IM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Where?
    Penahanan dilakukan Kejati Jawa Barat di Bandung. Syaefudin dan IH dititipkan sementara di Rutan Kebon Waru, Bandung.
  • When?
    Syaefudin dan IH ditahan pada Rabu, 21 Oktober 2026, selama 20 hari hingga 9 November 2026.
  • Why?
    Kejati Jawa Barat menduga perkara tunjangan DPRD Indramayu tersebut menimbulkan kerugian negara Rp18,7 miliar. Perkara berkaitan dengan masa Syaefudin sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
  • How?
    Penyidik menahan keduanya setelah pemeriksaan beberapa jam dan pemeriksaan kesehatan. AF tidak hadir karena sakit pascakecelakaan. Syaefudin sebelumnya mengajukan praperadilan, namun penetapan tersangkanya dinyatakan sah oleh hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu, ditahan karena diduga memakai uang tunjangan rumah dan jalan DPRD dengan tidak benar. IH juga ditahan bersama dia. Kejati Jawa Barat bilang negara rugi Rp18,7 miliar. Mereka ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari. AF belum datang karena sakit setelah kecelakaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penahanan dua tersangka setelah pemeriksaan, disertai pengakuan sahnya penetapan tersangka oleh pengadilan, menunjukkan proses hukum berjalan melalui tahapan yang jelas. Pemeriksaan kesehatan sebelum penahanan serta penerimaan keterangan medis bagi tersangka yang berhalangan hadir juga mencerminkan perhatian terhadap prosedur dan kondisi para pihak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Kejati Jawa Barat resmi melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati Indramayu Syaefudi, Rabu (21/10/2026). Mantan Politisi Golkar itu ditahan dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan IH yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Kedua tersangka ini ditahan setelah lebih dahulu dilakukan pemeriksaan beberapa jam oleh tim penyidik.

"Seperti yang rekan-rekan saksikan bahwa hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka, tersangka S (Syaefudin) dan tersangka IH. Dua tersangka," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (21/10/2026).

1. Tersangka ditahan selama 20 hari

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Sedangkan, tersangka AF, Sricahyawijaya menyampaikan, berhalangan hadir karena tengah mengalami sakit setelah kecelakaan. Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum kepada Kejati Jabar.

"Dari kedua tersangka ini, untuk tersangka AF setelah dipanggil, tersangka melalui penasehat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan. Jadi hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka," katanya.

Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp18,7 miliar. Syaefudin dan IH dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru Bandung. Keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum tersebut.

"Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan," kata dia.

2. Praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Bandung

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Sebelumnya, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Namun, upaya tersebut kandas karena permohonan pengguguran status tersangka tersebut ditolak hakim.

"Menyatakan penetapan yang dilakukan termohon (Kejati Jabar) telah sah dan berdasarkan hukum," ujar hakim dalam persidangan beberapa waktu kemarin.

3. Syaefudin secara bersama-sama diduga korupsi hingga membuat kerugian negara Rp18 miliar

Wabup Indramayu Syaefudin dan jemaah Haji Indramayu menuju pesawat (inin nastain/IDN Times)

Sebagai informasi, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp18 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Dua orang lain, berinisial IM dan AF, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Secara subsider, mereka disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article