Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korlantas-Pemprov Jabar Sepakat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP
Samsat Padjajaran Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Korlantas Polri dan Pemprov Jawa Barat sepakat menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
  • Kesepakatan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi di Samsat serta menanggapi keluhan masyarakat terkait kesulitan pembayaran pajak kendaraan yang sudah berpindah tangan.
  • Kebijakan baru diharapkan meningkatkan kepatuhan administrasi, menekan angka kendaraan tidak daftar ulang, dan memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
13 April 2026

Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertemu di Lembur Pakuan, Subang. Dalam pertemuan ini disepakati penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

14 April 2026

Dedi Mulyadi menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil kesepakatan dengan Korlantas Polri. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan kemudahan layanan pajak tanpa KTP pemilik awal.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama saat pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
  • Who?
    Kesepakatan dilakukan antara Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, dengan perwakilan Pemprov Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
  • Where?
    Pertemuan berlangsung di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
  • When?
    Kesepakatan dicapai pada Senin, 13 April 2026, dan disampaikan secara resmi pada Selasa, 14 April 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan publik di Samsat serta menanggapi keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • How?
    Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan tanpa KTP pemilik awal; petugas Korlantas akan mendampingi masyarakat agar administrasi berjalan tertib dan mudah dipahami.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi dan orang dari Jawa Barat bertemu di Subang. Mereka ngomong soal bayar pajak motor. Sekarang kalau mau bayar pajak, gak perlu pakai KTP orang yang punya motor dulu. Pak Dedi dan Pak Wibowo bilang ini biar orang lebih gampang dan cepat. Polisi juga mau bantu supaya semua tertib dan gak bingung lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kesepakatan antara Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghapus syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan mencerminkan komitmen nyata terhadap pelayanan publik yang lebih efisien. Langkah ini menunjukkan respons cepat terhadap aspirasi masyarakat, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta membuka peluang bagi administrasi kendaraan yang lebih tertib dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Korlantas Polri dan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat telah bersepakat mengahpuskan KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaran bermotor.

Kesepakatan ini terjadi saat Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), Wibowo, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang Senin (13/4/2026).

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Salah satu poinnya adalah solusi atas dinamika pelayanan di Samsat, khususnya terkait keluhan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

1. Pembayaran pajak tahunan di Jabar resmi tanpa harus membawa KTP pemilik pertama

Samsat Padjajaran Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberikan layanan yang cepat dan terjangkau. Salah satu terobosan yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.

"Pertemuan hari ini, kami harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ujar Dedi melalui keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).

Menurut Dedi, kebijakan tersebut berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah. "Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat," katanya.

2. Masyarakat juga bisa langsung melakukan balik nama kendaraan

Suasana Stasiun Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Wibowo mengatakan, kebijakan Dedi Mulyadi merupakan bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat. Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun, kata dia, telah menyepakati langkah konkret untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan.

"Kami sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (BBN)," ujar Wibowo.

3. Berharap tingkat kendaraan masyarakat meningkat

ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Wibowo menambahkan, petugas Korlantas Polri akan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, harapannya, tingkat kesadaran masyarakat meningkat, lalu, angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) bisa terus ditekan, pendataan pemilik kendaraan makin baik karena proses balik nama makin mudah.

Editorial Team