Bandung, IDN Times - Korlantas Polri dan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat telah bersepakat mengahpuskan KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaran bermotor.
Kesepakatan ini terjadi saat Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), Wibowo, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang Senin (13/4/2026).
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Salah satu poinnya adalah solusi atas dinamika pelayanan di Samsat, khususnya terkait keluhan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
