Komentar KPU Jabar Usai Ummi Wahyuni Diberhentikan dari Jabatan

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat turut memberikan pernyataan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memberhentikan jabatan Ummi Wahyuni sebagai ketua.
KPU Provinsi Jawa Barat memastikan, keputusan DKPP RI ini akan ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno.
"Yang pasti kami bersedih dengan keputusan tersebut. Kami akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, Senin (2/12/2024).
1. Dipastikan tidak mengganggu tahapan Pilkada

Meski begitu, Hedi belum bisa menjelaskan secara gamblang pleno akan digelar pada hari apa. Namun, ia memastikan, keputusan ini tidak akan menganggu tahapan Pilkada yang kini masih berjalan, yang kini masuk proses rekapitulasi suara suara tingkat kecamatan.
"Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut," katanya.
2. Ummi Wahyuni diberhentikan oleh DKPP

Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP RI atas pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Eep Hidayat terkait pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," kata Anggota DKPP, J. Kristiadi dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui YouTube.
3. Ummi Wahyuni melanggar kode etik

J. Kristiadi pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan. Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.
Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, ia mengatakan tidak ditemukan perubahan.
Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.
Sementara itu, anggota DKPP lainnya Tio Aliansyah mengatakan DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata dia.