Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Jabar Tak Mau Gegabah Tetapkan UMP 2025

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Rizki/IDN Times)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih mendiskusikan mengenai kenaikan presentase upah minimum provinsi (UMP). Saat ini pemerintah pusat sebenarnya sudah menetapkan UMP untuk 2025 mencapai 6,5 persen.

"Belum lah di Jabar ini. Seperti apa? nanti kita masih menunggu arahan dari Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja)," kata Bey ditemui di Bandung, Minggu (1/12/2024).

1. Belum pastikan sesuai tuntutan buruh

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Para buruh di Jabar sendiri meminta ada kenaikan UMP hingga 10 persen dibandingkan nilai pada 2024. Namun, permintaan itu tidak bisa langsung diamini.

Pemprov Jabar masih harus berdiskusi dengan dewan pengupahan yang terdiri dari berbagai macam elemen untuk mematikan berapa kenaikan nantinya.

"Nanti akan dibahas. Kalau 6,5 persen itu kan menunggu dari arahan Kemenaker aja. Targetnya sih kita Desember ini selesai (aturannya)," ujar Bey.

2. Permenaker UMP terbit pekan depan

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, paling lambat akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024.

"Kita akan push ini, hopefully saya gak bisa janjikan, mungkin sebelum Rabu sudah keluar," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Yassierli menjelaskan, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sebagai bukti Presiden Prabowo Subianto mengakomodir semua pihak.

3. Masing-masing daerah bisa berbeda kenaikannya

Konferensi pers Presiden Prabowo umumkan UMP 2025 naik 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen. Prabowo mengatakan, untuk upah minimum sektoral, akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo menyampaikan, upah minimum merupakan salah satu jaringan pengaman sosial yang sangat penting, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Kebijakan ini, menurutnya, harus mencerminkan kebutuhan hidup layak serta memperhatikan daya saing usaha di berbagai sektor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us