Bandung, IDN Times - Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, hanya bisa pasrah saat digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di gedung Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (21/10/2026).
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan masker, politikus eks Golkar itu dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung. Syaefudin tidak sendiri. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, Iman H, turut dibawa ke mobil tahanan.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026. Sementara itu, tersangka lainnya, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, A Fikri, belum ditahan karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan meminta penundaan pemeriksaan.
Ketiganya terseret perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18,79 miliar.
