Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketika Kasus Penebangan 10 Pohon Six Nine Bergeser ke Motif Videotron
Kondisi 10 pohon yang ditebang di depan Veneu Padel Six Nine Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
  • Kasus penebangan 10 pohon di depan Six Nine, Jalan Riau, sudah diketahui sejak awal Juli 2026, tetapi penyegelan baru terjadi hampir sebulan kemudian setelah viral.
  • Hasil pemeriksaan Satpol PP menyebut subkontraktor mengaku menebang pohon tanpa izin atas inisiatif sendiri karena pepohonan dinilai menghalangi pandangan ke videotron.
  • Satpol PP menyegel videotron Six Nine karena belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame; pengawas lingkungan hidup masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam penebangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penyelidikan penebangan tanpa izin 10 pohon di depan Six Nine Padel berkembang ke dugaan motif membuka pandangan videotron. Videotron tersebut disegel karena belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame.
  • Who?
    Subkontraktor penataan taman mengaku menebang pohon. Satpol PP Kota Bandung, Kelurahan Cihapit, pengelola Six Nine, Wali Kota Muhammad Farhan, dan pengawas lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup terlibat dalam penanganan.
  • Where?
    Penebangan terjadi di depan venue Six Nine Padel, Jalan L.L.R.E. Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung. Videotron yang disegel terpasang pada bangunan Six Nine.
  • When?
    Aparat mengetahui kasus ini sejak 2 Juli 2026. Rencana penyegelan pada 3 dan 6 Juli tidak terlaksana. Penyegelan videotron dilakukan setelah video penebangan viral; keterangan Satpol PP disampaikan 5 Agustus 2026.
  • Why?
    Berdasarkan pengakuan subkontraktor dalam BAP, pohon ditebang karena dianggap menghalangi pandangan ke videotron. Keterlibatan pihak lain per saat ini masih didalami pengawas lingkungan hidup.
  • How?
    Satpol PP memeriksa sejumlah pihak dan memperoleh pengakuan subkontraktor. Videotron disegel karena IPR belum terbit, sedangkan bangunan serta usaha Six Nine tidak disegel karena perizinannya dinyatakan lengkap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sepuluh pohon di Jalan Riau, Bandung, ditebang tanpa izin. Satpol PP sudah tahu sejak Juli, tapi baru bergerak setelah banyak orang melihat video di media sosial. Seorang pekerja mengaku menebang pohon karena layar besar terhalang. Layar besar itu kini disegel karena belum punya izin. Pemeriksaan masih berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sorotan publik telah mendorong penanganan kasus ini bergerak, disertai penyegelan videotron yang belum berizin dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Di tengah dugaan penebangan tanpa izin, penyelidikan yang masih didalami bersama pengawas lingkungan hidup membuka ruang untuk menelusuri rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh dan akuntabel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Kasus penebangan 10 pohon di depan venue Six Nine Padel, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, seperti tidak hanya persoalan lingkungan. Diduga ada kasus lain dalam peristiwa penebangan 10 pohon yang sempat viral tersebut.

Apalagi, kasus penebangan pohon tanpa izin ini sudah diketahui aparat sejak awal Juli 2026 dan bahkan sempat menyiapkan langkah penyegelan. Namun, rencana itu tak pernah terlaksana hingga kasus penebangan pohon menjadi viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Setelah viral, penanganan dari pemerintah kota akhirnya bergerak dan arah penyelidikan pun berkembang hingga saat ini. Pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP Kota Bandung, tidak lagi fokus pada hilangnya pepohonan di salah satu koridor utama Kota Bandung, tetapi mengarah pada dugaan motif di balik penebangan tersebut.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Satpol PP Kota Bandung, 10 pohon diduga ditebang subkontraktor karena dianggap menghalangi pandangan ke sebuah videotron yang terpasang di bangunan Six Nine. Videotron itu sendiri kemudian disegel karena belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Perkembangan tersebut memunculkan dua pertanyaan sekaligus. Mengapa penanganan kasus baru bergerak setelah menjadi sorotan publik? Dan apakah pengakuan subkontraktor sebagai pelaku penebangan sudah cukup untuk menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa di balik hilangnya 10 pohon di Jalan Riau?

1. Sebulan kasus mengendap sebelum akhirnya bergerak

Kondisi 10 pohon yang ditebang di depan Veneu Padel Six Nine Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Kasus penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata ternyata telah masuk radar aparat sejak awal Juli 2026. Lurah Cihapit, Yoga Hananto, mengungkapkan pihak kelurahannya bahkan sudah diminta Satpol PP Kota Bandung untuk menyiapkan saksi penyegelan lokasi.

Yoga mengatakan, informasi pertama diterima pada Kamis, 2 Juli 2026 ketika Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cihapit dihubungi anggota Satpol PP yang juga merupakan pengurus RW setempat.

"Tanggal 2 Juli itu Kasi Pemerintahan saya ditelepon oleh saudara Agus Rohmansyah dari Satpol PP. Mengabari bahwa butuh saksi dari kelurahan untuk dilaksanakan penyegelan karena ada penebangan pohon liar di Jalan Riau tersebut," kata Yoga saat dihubungi, Selasa(4/8/2026).

Keesokan paginya, Jumat 3 Juli, saat melakukan patroli rutin, Yoga mengaku menyadari ada perubahan di kawasan Jalan Riau. Setelah diamati lebih dekat, ia baru menyadari sejumlah pohon di depan lokasi Six Nine telah hilang.

"Saya jalan pagi, kok ada yang beda. Pas saya ngeh sekitar jam delapan, ternyata ada pohon yang hilang. Saya langsung foto dan kirim ke Kasi Pemerintahan," ujarnya.

Menurut Yoga, pada hari yang sama Satpol PP kembali mengabarkan bahwa penyegelan akan dilakukan setelah salat Jumat. Namun rencana tersebut kembali berubah dan diundur ke hari Senin, 6 Juli .

Hingga Sabtu sore tanggal 4 Juli, penyegelan tak kunjung dilakukan. Pihak kelurahan kembali menanyakan perkembangannya dan memperoleh jawaban bahwa tindakan akan dilakukan pada awal pekan berikutnya. Namun, penyegelan yang dijanjikan kembali tidak terlaksana. Bahkan setelah Senin berlalu, pihak Kelurahan Cihapit mengaku tidak lagi menerima informasi lanjutan mengenai penanganan kasus tersebut.

"Sampai setelah itu belum ada kabar lagi ke kami terkait tindak lanjut penyegelan," kata Yoga.

Karena belum ada perkembangan, Yoga mengaku kembali mengingatkan langsung Kepala Satpol PP Kota Bandung saat bertemu dalam kegiatan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pusdai.

"Saya laporkan juga ke Pak Kasat. Saya sampaikan pohon di Jalan Riau ditebang 10. Dijawab, 'iya nanti Senin'," ujarnya.

Namun, penyegelan baru benar-benar dilakukan hampir satu bulan kemudian, setelah video penebangan pohon ramai beredar di media sosial dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turun langsung ke lokasi.

2. Dari "tak tahu" akhirnya muncul pengakuan subkontraktor

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Di tengah polemik yang berkembang, pengelola harian Six Nine, Fajar, sebelumnya menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan penebangan pohon di depan lokasi usahanya. Ia mengatakan persoalan tersebut telah ditangani aparat dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pemerintah.

Pernyataan itu kemudian diikuti perkembangan baru setelah Satpol PP menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan penebangan 10 pohon dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan penataan taman di kawasan tersebut.

"Kalau penebangan pohon ini betul-betul dilakukan oleh subkontrak. Dia menyampaikan bahwa kami yang bertanggung jawab," kata Bambang.

Menurut Bambang, dalam pemeriksaan tersebut subkontraktor mengaku melakukan penebangan atas inisiatif sendiri. Alasan yang disampaikan adalah karena pohon dianggap menghalangi pandangan ke arah videotron yang berada di bangunan Six Nine.

"Dia melihat bahwa videotron ini menghalangi daripada view, makanya dia mempunyai niatan menebang tanpa izin," ujarnya.

Saat wartawan mempertanyakan apakah tindakan itu benar-benar dilakukan tanpa arahan pihak lain, Bambang menjawab bahwa penyidik hanya menyampaikan hasil pengakuan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.

"Inisiatif pengakuan dalam berita acara," katanya.

Meski demikian, Bambang menegaskan penyelidikan belum berhenti pada pengakuan tersebut. Menurut dia, pengawas lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin.

"Nanti itu ranahnya pengawas lingkungan hidup, nanti akan lebih dikembangkan di sana," ujar Bambang.

Pernyataan tersebut menunjukkan proses penyelidikan masih berlangsung. Pengakuan subkontraktor menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan, tetapi belum menjadi penutup bagi upaya penelusuran terhadap seluruh pihak yang mungkin memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

3. Penyelidikan bergeser dari pohon ke videotron

Saltpol PP Kota Bandung menyegel vidotron di bangunan Six Nine Padel buntut dari penebangan 10 pohon. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Perkembangan paling mencolok dalam kasus ini terjadi saat Satpol PP memutuskan menyegel videotron yang terpasang di bangunan Six Nine. Penyegelan dilakukan bukan karena bangunan atau kegiatan usaha padel dinilai bermasalah, melainkan karena videotron tersebut belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame.

"Videotron ini kita segel memang belum berizin. IPR-nya belum keluar," kata Bambang, Rabu(5/8).

Ia juga menegaskan bangunan dan usaha Six Nine tidak menjadi objek penyegelan karena perizinannya dinyatakan telah lengkap.

"Bangunan Padel ini tidak menjadi pokok permasalahan karena perizinannya sudah lengkap. Kita hanya melakukan penyegelan terhadap videotron," ujarnya.

Namun dalam penjelasan yang sama, Bambang berulang kali menyebut alasan penebangan pohon berkaitan dengan keberadaan videotron yang dinilai terhalang pepohonan. Keterangan itu membuat fokus penyelidikan berkembang dari semata-mata mencari pelaku penebangan menjadi menelusuri motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Hingga kini, Satpol PP belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain di luar pengakuan subkontraktor. Pendalaman masih dilakukan bersama pengawas lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengetahui siapa saja yang memiliki peran dalam penebangan pohon tanpa izin itu.

Dengan demikian, kasus penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata belum sepenuhnya berakhir. Setelah hampir sebulan mengendap dan baru bergerak usai menjadi sorotan publik, penyelidikan kini memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar mengungkap siapa yang menebang pohon, tetapi juga mengurai mengapa motif yang muncul dalam hasil pemeriksaan justru mengarah pada kebutuhan membuka visibilitas sebuah videotron yang belum mengantongi izin.

Jawaban atas rangkaian pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kasus ini berhenti pada pengakuan pelaku lapangan atau berkembang pada penelusuran seluruh rantai pengambilan keputusan di baliknya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article