Bandung, IDN Times – Kasus penebangan 10 pohon di depan venue Six Nine Padel, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, seperti tidak hanya persoalan lingkungan. Diduga ada kasus lain dalam peristiwa penebangan 10 pohon yang sempat viral tersebut.
Apalagi, kasus penebangan pohon tanpa izin ini sudah diketahui aparat sejak awal Juli 2026 dan bahkan sempat menyiapkan langkah penyegelan. Namun, rencana itu tak pernah terlaksana hingga kasus penebangan pohon menjadi viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Setelah viral, penanganan dari pemerintah kota akhirnya bergerak dan arah penyelidikan pun berkembang hingga saat ini. Pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP Kota Bandung, tidak lagi fokus pada hilangnya pepohonan di salah satu koridor utama Kota Bandung, tetapi mengarah pada dugaan motif di balik penebangan tersebut.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Satpol PP Kota Bandung, 10 pohon diduga ditebang subkontraktor karena dianggap menghalangi pandangan ke sebuah videotron yang terpasang di bangunan Six Nine. Videotron itu sendiri kemudian disegel karena belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Perkembangan tersebut memunculkan dua pertanyaan sekaligus. Mengapa penanganan kasus baru bergerak setelah menjadi sorotan publik? Dan apakah pengakuan subkontraktor sebagai pelaku penebangan sudah cukup untuk menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa di balik hilangnya 10 pohon di Jalan Riau?
