Misteri Penebangan 10 Pohon Padel Six Nine: Semua Bilang Tak Tahu

- Penebangan 10 pohon di depan Padel Six Nine, Jalan RE Martadinata, Bandung, masih belum diketahui pelakunya; pengelola harian mengaku hanya menangani operasional venue dan tak menerima informasi.
- Satpol PP Kota Bandung memastikan penebangan dilakukan tanpa izin serta melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025. Pemilik usaha dijadwalkan dipanggil untuk klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan.
- Pelaku penebangan tanpa izin terancam kewajiban menanam 100 pohon pengganti per pohon yang ditebang dan denda paksa Rp10 juta per pohon.
Bandung, IDN Times - Pelaku penebangan sepuluh pohon di depan venue olahraga Padel Six Nine di Jalan RE Martadinata, masih misteri. Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku bertanggungjawab terhadap penebangan tersebut. Pemerintah Kota Bandung menyatakan penebangan dilakukan tanpa izin.
Disisi lain, pengelola harian venue mengaku tidak tahu dan tak bertanggungjawab terhadap aktivitas di luar arena. Sementara, Satpol PP Kota Bandung baru akan memanggil pemilik usaha.
Sedangkan, publik dan masyarakat Kota Bandung hanya bisa melihat sisa batang pohon yang telah ditebang dan diberi garis segel tanpa mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab. Kini, masyarakat menunggu jawaban atas pertanyaan yang paling mendasar: siapa sebenarnya yang memerintahkan dan bertangjung jawab atas penebangan 10 pohon di salah satu kawasan hijau Kota Bandung itu?
1. Pengelola harian Padel Six Nine mengaku hanya mengurus operasional

Pihak Padel Six Nine akhirnya buka suara setelah penebangan pohon menjadi sorotan publik. Namun, alih-alih menjelaskan kronologi penebangan, pengelola harian venue justru mengaku tidak mengetahui proses yang terjadi.
Pengelola harian Padel Six Nine, Fajar, mengatakan dirinya hanya bertanggung jawab terhadap operasional sehari-hari, mulai dari melayani penyewa lapangan padel hingga aktivitas restoran. Menurutnya, seluruh kegiatan yang berada di luar operasional venue bukan menjadi kewenangannya sehingga ia tidak memiliki informasi mengenai penebangan pohon di depan lokasi usaha.
"Kami di sini hanya pelaksana operasional harian. Jadi mungkin bisa dikonfirmasi ke pihak yang lebih tahu aja," kata Fajar, Senin (3/8/2026).
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima informasi mengenai aktivitas penebangan tersebut. Bahkan, menurutnya, venue Padel Six Nine hingga kini masih berada dalam tahap uji coba sejak mulai beroperasi pada 20 Juni 2026.
"Terkait aktivitas di luar venue, kami sama sekali tidak diberitahu, tidak ada informasi apa pun," ujarnya.
Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika pengelola yang setiap hari berada di lokasi tidak mengetahui proses penebangan, siapa pihak yang memberikan instruksi hingga pepohonan di depan venue akhirnya ditebang?
2. Satpol PP pastikan penebangan tanpa izin, pemilik usaha akan dipanggil

Di tengah simpang siurnya informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab, Pemerintah Kota Bandung memastikan satu hal: penebangan tersebut dilakukan tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan penebangan melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Karena itu, Satpol PP menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan lanjutan dinilai penting karena pemerintah ingin memastikan siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam kasus tersebut.
"Kami undang pemiliknya. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan. Karena kemarin kan kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dengan perkembangan yang ada, tentu akan kami lanjutkan kembali prosesnya," kata Bambang.
Selain memeriksa dugaan pelanggaran, pemerintah juga menyiapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pelaku penebangan tanpa izin diwajibkan mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon baru dan dikenakan denda paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon.
3. Kasus ini kini menjadi ujian penegakan hukum di Kota Bandung

Di balik polemik Padel Six Nine, ada persoalan yang lebih besar daripada sekadar hilangnya 10 pohon. Kasus ini menjadi ujian pertama bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2025, khususnya terkait perlindungan pohon di ruang publik.
Publik kini tidak hanya menunggu apakah sanksi administratif benar-benar dijatuhkan. Yang lebih penting adalah apakah proses pemeriksaan mampu mengungkap pihak yang mengambil keputusan atas penebangan tersebut.
Sebab, hingga saat ini rangkaian fakta yang muncul masih menyisakan ruang kosong. Pemerintah memastikan penebangan dilakukan tanpa izin, pengelola operasional mengaku tidak mengetahui prosesnya, sementara pemilik usaha belum memberikan penjelasan kepada publik.
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah penanganan kasus ini. Apabila pemerintah berhasil mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan menegakkan sanksi secara konsisten, kasus Padel Six Nine dapat menjadi preseden penting bahwa perlindungan ruang hijau berlaku bagi siapa pun. Sebaliknya, apabila proses berhenti tanpa kejelasan mengenai pengambil keputusan, polemik ini berpotensi meninggalkan kesan bahwa pohon-pohon di ruang publik bisa hilang tanpa ada pihak yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban.
















