Ketahuan Liburan Saat WFH, ASN Pemprov Jabar Siap-Siap Tunjangan Dipotong!

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai uji coba Work From Home (WFH) setiap Kamis, dengan tunjangan akan dikurangi bagi pegawai yang bermalas-malasan.
 - Uji coba dilakukan setelah kajian BKD Provinsi Jabar menunjukkan bahwa WFH pada hari Senin atau Jumat dapat memicu pegawai untuk berlibur, sehingga dipilih hari Kamis.
 - Kepala unit perangkat masing-masing memiliki kewenangan untuk memantau bawahannya dalam melaksanakan WFH, dan pengawasan yang tidak maksimal dapat berdampak pada pengurangan tunjangan.
 
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai melaksanakan uji coba Work From Home (WFH) seminggu satu kali setiap Kamis. Uji coba dilakukan pada bulan ini, November 2025. Bagi pegawai yang bermalas-malasan tunjanganya akan dikurangi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Sopandi mengatakan, aturan WFH ini berlaku untuk seluruh pegawai baik ASN dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Meski begitu, kepala unit perangkat masing-masing memiliki kewenangan untuk memantau bawahannya.
"Kalau kepala perangkat daerah tidak memastikan output kerjanya sesuai dengan standar dan target yang telah ditetapkan maka akan berdampak terhadap pemotongan tunjangan. Karena target tidak tercapai. Itu sesuai dengan peraturan," ujar Dedi, Selasa (4/11/2025).
1. Hari Kamis dipilih meminimalisir libur panjang

Pemilihan hari Kamis untuk dilakukan uji coba, kata Dedi, ditetapkan sudah berdasarkan kajian dari BKD Provinsi Jabar. Sebelumnya, ada beberapa usulan yang masuk seperti hari Jum'at dan Senin. Namun, hari-hari tersebut ditakutkannya tidak maksimal.
"Hasil kajian, kami lakukan WFH itu tidak yang serentak satu hari ini tidak di hari Senin atau hari Jumat. Karena kalau melaksanakan WFH-nya hari Senin atau hari Jumat hasil kajian kami itu ada indikasi khawatirnya malahan seperti pelaksana long weekend," jelasnya.
2. Kepala unit perangkat harus pantau kinerja bawahannya

Menurutnya, dengan ditetapkan hari Kamis, potensi para pegawai melaksanakan WFH denga benar-benar bekerja baik di rumah dan di tempat lainnya lebih baik, dibanding usulan Senin dan juga Jumat.
"Kalau hari Senin dan Jumat ditakutkan akhirnya pada pada berangkat liburan jauh misalnya. Lalu akhirnya di hari pas masuk kerjanya kondisi fisiknya malahan menurun," jelasnya.
Meski begitu, potensi pegawai memanfatkan WFH dengan berlibur kemungkinan ada di beberapa perangkat. Oleh sebab itu, Dedi minta kepala unit melakukan pengawasan dan menjalankan semua aturan dari uji coba ini.
"Makanya pegawai yang melaksanakan WFH pun juga pengawasannya tetap dilakukan oleh kepala unit kerja. Nah, dengan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan sasaran dan target kinerja pegawainya," tuturnya.
3. Pelaksanaan WFH harus dilakukan sesuai aturan berlaku

Dedi menambahkan, ketika pengawasan dilakukan tidak maksimal, maka target-target yang sudah ditentukan bisa tidak tercapai. Hal itu akan berdampak kepada pengurangan tunjangan dari para ASN dan P3K itu sendiri.
"Ya, itu kembali lagi ke aturan kalau target kinerjanya tidak tercapai karena pelaksanaan WFH ataupun tidak karena pelaksanaan WFH, tetap kan Iya, ada ada pemotongan TPP yang itu pun juga akan berdampak kepada atasan langsung, tanggung renteng," katanya.


















