Kemensos Bantah Gusur Sekolah SLB Negeri di Bandung

Bandung, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) membantah kabar mengenai penggusuran SLBN A Padjadjaran, Bandung, yang saat ini berdiri di area Sentra Wyata Guna. Pemerintah pusat memastikan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah aktivitas penggusuran.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo mengatakan, Kemensos tidak melakukan penggusuran terhadap SLBN A Pajajaran. Dia menegaskan hal tersebut keliru karena pemerintah kini tengah melakukan renovasi.
"Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak," kata Supomo, dikutip Sabtu (17/5/2025).
1. Nantinya SLB dan Sekolah Rakyat jadi satu area
Dia menjelaskan, Kementerian Sosial mendukung usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar fasilitas Sentra Wyata Guna dapat dimanfaatkan secara bersama untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.
"Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan," tuturnya.
Plt. Ketua Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A. Damanik, juga menyampaikan klarifikasi. Dia menegaskan tidak ada unsur pengusiran terhadap peserta didik SLBN A Pajajaran.
"Kami hadir di sini untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara. Tidak ada konteks pengusiran dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wyata Guna," ujarnya.
Jonna menjelaskan bahwa jika ada relokasi, itu bersifat sementara karena adanya renovasi infrastruktur. Semua pihak telah sepakat bahwa ke depan SLBN A Padjadjaran dan Sekolah Rakyat bisa berdampingan secara harmonis.
"Relokasi semata karena proses renovasi. Sudah ada kesepakatan bahwa ke depan, semua pihak bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung proses pembelajaran," tuturnya.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, termasuk kesediaan Kemensos untuk tetap memfasilitasi keberadaan SLBN A Padjadjaran di Sentra Wyata Guna, bersamaan dengan rencana pengembangan Sekolah Rakyat, tanpa mengganggu fungsi layanan rehabilitasi sosial.