Keluarga Korban Kecewa, Tersangka Pembunuh Putri Indramayu Hanya Diancam 15 Tahun

- Pasal yang dikenakan masih sementara
- Pelaku dijerat pasal 338 dan atau 351 KUHP
- Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara - Tersangka belum diperiksa
- Tersangka belum menjalani pemeriksaan polisi
- Pasal dijerat karena tersangka belum diperiksa - Diduga sudah ada unsur pembunuhan berencana
- Unsur pembunuhan berencana terlihat dari rekaman CCTV
- Aktivitas tersangka menunjukkan rencana pembunuhan Putri Apriyani
Indramayu, IDN Times – Keluarga korban Putri Apriyani kecewa atas ancaman hukuman yang diberikan Polres Indramayu terhadap tersangka Alvian Maulana Sinaga (AMS). Dalam kasus pembunuhan yang pelakunya pernah menjadi anggota polisi itu hanya dijerat pasar 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ayah korban yakni Karja mengaku tidak puas dengan pasal yang dikenakan itu. Pihak keluarga berharap hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah hukuman mati.
"Tidak puas. Hukum mati. Kalau tidak, seumuru hidup. Sangat kecewa. Kecewa berat. Sangat tidak memuaskan," kata Karja
1. Pasal yang dikenakan masih sementara

Di tempat yang sama, Toni RM selaku kuasa hukum keluarga almarhumah mengaku sudah mengetahui terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka. Dia menjelaskan, pasal tersebut masing-masing memiliki konsekuensi hukuman selama 15 tahun dan 7 tahun penjara.
"Pasal 338 ini mengatur pembunuhan, ancamannya itu paling lama 15 tahun. Sedangkan 351 ayat tiga itu penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman atau hukumannya, kalau pakai pasal itu justru cuma tujuh tahun. Tentu ini sangat mengecewakan keluarga korban," kata dia.
Terkait pasal yang dikenakan, Toni menyebutkan, itu bersifat sementara. Ada pertimbangan tersendiri mengapa polisi menjerat AMS dengan dua pasal itu.
"Tetapi, Kasat Reskrim Polres Indramayu, itu menelepon saya. Beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah dirilis pelakunya ini. Kemudian pasal yang dikenakan 338 dan atau 351. Pak Kasat memberikan pemahaman kepada saya, sementara masih (dijerat) 338 atau 351," kata dia.
2. Tersangka belum diperiksa

Penggunaan pasal untuk menjerat AMS sendiri, jelas Toni, berdasarkan keterangan dari polisi, lantaran yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan.
Menurut dia, begitu tiba di Mapolres Indramayu, tersangka langsung dihadirkan di hadapan wartawan untuk konperensi pers penangkapan.
"Alasannya tersangka ini belum diperiksa. Karena menurutnya, dari NTB sampai Polres itu pagi. Begitu nyampai, harus segera dirilis. Sehingga belum memeriksa Alvin untuk menggali apa motifnya. Ini direncanakan atau apa, tentu harus diperiksa terlebih dahulu," kata dia
"Sementara, belum diperiksa. Sehingga pasal yang dikenakan sementara, menurut Kasat Reskrim 338 dan atau 351," lanjut Toni.
Atas keterangan itu, Toni mengaku, saat ini dirinya dalam 'status' menunggu hasil pemeriksaan tersangka. Dia juga menegaskan sudah meminta polisi untuk memberi informasi terkait perkembangan kasus itu.
"Oleh karenanya, saya sifatnya masih menunggu. Saya juga minta ke Pak Kasat, kalau ditemukan unsur pembunuhan terencananya, yakni pasal 340, tolong kabari saya. 'Iya' kata Pak Kasat," jelas dia.
"Kita hormati dulu ya. Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada perencanaan atau tidak. Masuk tidak unsur pidananya," lanjut Toni.
3. Diduga sudah ada unsur pembunuhan berencana

Kendati demikian, berdasarkan analisanya, unsur pembunuhan berencana sudah ada pada kasus itu. Unsur tersebut, kata dia, berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi.
"Namun, kalau saya boleh menganalisa, menurut saya, unsur pembunuhan berencananya masuk," kata dia.
Unsur pembunuhan berencana, kata dia, di antaranya bisa dilihat dari rekaman cctv. Dari rekaman itu, ada indikasi bahwa tersangka yang saat menjadi polisi berpangkat Bripda itu, melakukan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut.
"Saya lihat dari cctv saja. Jam 5.04, terpantau Bripda Alvian Sinaga itu keluar. Kemudian masuk lagi, pukul 5.30. Pertanyaannya, dia keluar ada apa. Apakah dia biasa keluar? Misalnya salat subuh, atau apa. Dibandingkan dengan keluar di terakhrinya, jam 8 yang dalam keadaan panik. Kalau jam 5.04 ini, biasa saja. Seperti berpikir merencanakan," kata dia.
"Karena dalam unsur pasal 340 itu, berpikir sesaat saja, dengan tenang, berpikir akan melakukan pembunuhan, apa yang akan dilakukannya itu sadar maka itu masuk unsur perencanaan," lanjut Toni.
Saat keluar pada pukul 05.04, kata dia, tersangka bisa saja sedang memikirkan sesuatu yang berakibat kematian Putri itu. Dari aktivitas itu, lanjut dia, terjadilah aksi pembunuhan yang mengakibatkan Putri meninggal dengan luka bakar.
"Oleh karenanya saya melihat, menurut saya, hanya dilihat dari cctv, ketika dia keluar jam 5.04, itu dia sedang memikirkan cara menghabisi nyawa. Dia bisa jadi melihat situasi di jalan, bagaimana menghilangkan jejak. Faktanya, dibakar. Ini hasil dari perencanaan," papar dia.
"Kemudian di TKP ditemukan, apa yang membuat dia terbakar. Bahan bakar, atau bahan apapun yang membuatnya mudah terbakar, itu yang namanya perencanaan," lanjut dia.
Dengan temuan beberapa barang bukti itu, Toni menganalisa unsur pembunuhan berencana pada kasus itu sudah terpenuhi.
"Jadi meskipun belum memeriksa tersangka, menurut saya, saya menganalisa dari barang bukti yang ditemukan di TKP. dugaan saya kuat perencanaannya itu ada. Tetapi tetap ya, kami menunggu keputusan dari penyidik," kata Toni
4. Tersangka bisa tidak mendapatkan hukuman maksimal

Terkait pasal yang saat ini dikenakan, Toni menilai tersangka berpeluang mendapat vonis di bawah hukuman maksimal.
"Ancaman 15 tahun itu ancaman paling lama untuk (pasal)338. Tuntutannya, 15 tahun, misalnya. Vonisnya di bawah 15 tahun. Bisa jadi 15, 14 tahun. Bisa jadi 13 tahun. Bisa jadi juga (vonis) lima tahun," kata dia.
Di luar itu, kata dia, dalam hal terpidana menjalani hukuman, ada yang namanya bebas bersyarat. Ketika dakwaan benar-benar pasal 338, Toni menyebut bisa saja pada akhirnya tersangka hanya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.
"Taruhlah 338, kemudian menjalani. Perlu diingat, ada loh bebas bersyarat. Setelah menjalani dua per tiga (masa hukuman). Jadi setelah menjalani 10 tahun, itu bisa bebas. Ditambah lagi ada remisi Agustus, hari besar, bisa aja delapan tahun. Nggak sampai 10 tahun, udah bebas itu," beber Toni.