Bandung, IDN Times - Uang tunai sebesar Rp139 miliar hasil korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dipamerkan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan pantauan IDN Time di lokasi, uang ratusan miliar ini dicarikan dalam pecahan seratus ribu hingga 50 ribu dengan posisi tersimpan dalam plastik bening dan ditumpuk setinggi satu meter dengan panjang kurang lebih lima meter. Uang tersebut juga dicairkan oleh bank milik BUMN.
Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri menjelaskan, bahwa uang senilai ratusan miliar lebih itu merupakan hasil pengembalian tindak pidana korupsi perkara kasus pengadaan tanah Tol Cisundawu.
"Perkara atas nama terpidana Haji Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan sejumlah Rp139.022.245.653 rupiah. Uangnya ini tadi sudah dihitung di bank jadi uangnya ini hasil kerja kerasnya Kejari Sumedang," kata Kejati Jabar Katarina, Selasa (4/2/2025).