Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Uang tunai sebesar Rp139 miliar hasil korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dipamerkan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan pantauan IDN Time di lokasi, uang ratusan miliar ini dicarikan dalam pecahan seratus ribu hingga 50 ribu dengan posisi tersimpan dalam plastik bening dan ditumpuk setinggi satu meter dengan panjang kurang lebih lima meter. Uang tersebut juga dicairkan oleh bank milik BUMN.

Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri menjelaskan, bahwa uang senilai ratusan miliar lebih itu merupakan hasil pengembalian tindak pidana korupsi perkara kasus pengadaan tanah Tol Cisundawu.

"Perkara atas nama terpidana Haji Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan sejumlah Rp139.022.245.653 rupiah. Uangnya ini tadi sudah dihitung di bank jadi uangnya ini hasil kerja kerasnya Kejari Sumedang," kata Kejati Jabar Katarina, Selasa (4/2/2025).

1. Para terdakwa sudah divonis bersalah

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Katarina menjelaskan, terhitung pada 16 Januari Pengadilan Tipikor Bandung telah membacakan putusan terhadap terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara terdakwa lainnya dan dinyatakan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Cisundawu seksi I.

Selain Dadan yang dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara, empat terdakwa lain turut divonis bersalah dalam kasus ini yakni. Atang Rahmat (anggota tim P2T, pegawai BPN), Agus Priyono (Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN), Mono Igfirly (pejabat Kantor Jasa Penilai Publik), dan Uyun Jaelani ( mantan kepala Desa Cilayung).

"Yang pertama, satu, menyatakan terdakwa Dadan Setia Megantara Almarhum dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelasnya.

2. Pencairan dilakukan lewat bank BUMN

Editorial Team

Tonton lebih seru di