Kejati Jabar Mulai Teliti Berkas Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna

- Kejati Jabar menerima berkas kasus perkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama dari Polda Jabar
- Tim Jaksa Penuntut Umum akan meneliti berkas tersebut dan menentukan kelengkapan dalam tujuh hari ke depan
- Polda Jabar mengungkap fakta baru terkait asal muasal obat bius yang digunakan oleh Priguna untuk memperkosa pasien
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara kasus dugaan perkosaan oleh Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Penyerahan dilakukan langsung oleh Polda Jabar, Selasa (10/6/2025).
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas ini nantinya akan langsung diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah persiapkan sebelumnya.
"Kami telah menerima berkas perkara dari penyidik Polda Jabar untuk tersangka atas nama dokter PAP. Tim Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan sebanyak empat orang, akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara," kata Cahaya, Selasa (10/5/2025).
1. Diteliti selama tujuh hari

Selain itu, empat JPU yang dipilih ini nantinya akan menentukan hasil penelitian terhadap berkas tersebut, apakah sudah lengkap atau belum lengkap (P18). Apabila nantinya dinyatakan masih ada kekurangan, maka Kejati akan mengirimkan kembali berkas tersebut ke Polda Jabar.
"Di dalam tujuh hari ke depan, tim JPU akan menentukan sikap, apakah berkas perkara ini layak atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Jika berkas perkara belum lengkap, JPU akan memberitahukan kepada teman-teman penyidik bahwa berkas belum lengkap atau P18," tuturnya.
2. Berharap segera P21

Dalam kasus ini Priguna Anugerah Pratama dikenakan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan langsung ke Kejati Jabar. Dia berharap agar kasus bisa segera dinyatakan lengkap atau P21, agar segera bisa disidangkan.
"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ada petunjuk dari JPU," katanya.
3. Asal usul obat bius ditemukan

Sementara kepolisian sendiri sudah mengantongi deretan beberapa fakta baru. Salah satunya asal muasal obat bius yang digunakan oleh Priguna untuk memperkosa pasien. Polda Jabar memastikan obat ini berasal dari RSHS Bandung.
"Itu dari dalam (RSHS), karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya. (Priguna) membuat resep sendiri. Jadi dia menyalahi SOP juga di situ," kata Surawan.
Di sisi lain manajemen RSHS juga membenarkan hal tersebut. Priguna disebut mengambil beberapa persen obat bius yang diberikan kepada pasien, kemudian mengumpulkannya dan menggunakannya untuk diberikan kepada korban.
"Jadi dia itu, kalau namanya mohon maaf ya, kalau obat bius itu dikasih satu ini (dosis) kan dia yang kasih ke pasien . Jadi dia kasih cuman 3/4, dan 1/4 sisanya dia simpan," ujar Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi saat ditemui, Selasa (10/6/2025).