Mulai Juli 2025, Dishub Jabar Bakal Tindak Kendaraan Berat Bermuatan Lebih

- Dishub Jabar menerapkan bebas kendaraan berat bermuatan berlebih selama satu bulan ke depan
- Sosialisasi zero ODOL dilakukan sebelum penegakan hukum dimulai pada Juli 2025
- Penertiban ODOL dilakukan oleh Dishub, Kemenhub, Kepolisian, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perdagangan
Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Jawa Barat menggelar sosialisasi zero kendaran Over Dimension and Over Loading (ODOL) selama satu bulan ke depan. Nantinya kendaraan berat yang kedapatan mengangkut muatan berlebih dan melintas jalanan di Jabar akan ditindak.
Adapun penerapan aturan ini dilakukan sesudah rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kakorlatas RI serta seluruh jajaran Dishub dan Polda se-Indonesia pekan lalu. Tahap awalnya yaitu sosialisasi yang digelar pekan ini hingga akhir Juni 2025.
"Kami mulai sosialisasi bersama kepolisian satu bulan ini sampai akhir bulan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dhani Gumerlar saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
1. Penegakan hukum akan diterapkan

Setelah sosialisasi tuntas, memasuki Juli 2025 akan dilakukan dua tahapan penegakan hukum, dimana pada dua pekan pertama Juli tanggal 1-13 Juli akan dilakukan peringatan pada pelanggar di lapangan.
"Sisanya penegakan hukum lewat operasi patuh," ucapnya.
Menurut Dhani, dari hasil rakor disepakati masing-masing stakeholder akan bertanggung jawab sesuai kapasitas dalam penerapan Indonesia zero ODOL ini. Kemenhub dan Dishub akan mengatur penerapan angkutannya, kemudian kepolisian di sisi penegakan hukum kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
2. Penindakan tidak hanya dari hulu ke hilir

Kementerian PUPR akan menyiapkan tempat khusus pemindahan barang hingga Kementerian Perdagangan yang menyiapkan aturan angkutan yang diperbolehkan.
"Penindakan nanti tidak hanya bersifat di hulu tapi juga hilir. Karena hasil evaluasi tidak efektif melakukan tindakan di lapangan karena lebih pada ke supir yang mengangkut. Sementara perintah mengantar barang ada di pengusaha maupun industri. Sekarang penindakan juga dari mereka yang memesan barang," tuturnya.
3. Pelanggar akan didenda

Dari hasil rakor, Dhani mengungkapkan sejumlah fakta di lapangan terkait upaya penertiban ODOL. Mengutip penjelasan Kakorlantas RI, ada resistansi tinggi dari supir, pengusaha tranportasi dan angkutan, karena faktor ekonomi dan sosial sebagai alasan.
"Tidak ada efek jera karena untuk pelanggaran overload denda maksimum Rp500 ribu namun putusan pengadilan rata- rata diputus Rp100-Rp200 ribu. Perbuatannya diulangi terus, banyak sopir angkutan barang terpaksa membawa muatan berlebih akibat tekanan perusahaan yang menetapkan target ketat," katanya.
Sementara bentuk sosialiasi yang akan dilakukan yakni terkait ketentuan dan aturan hukum tentang kendaraan Over Dimension and Over Loading serta rencana kegiatan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading kepada asosiasi, pengusaha angkutan, pengelola pelabuhan, pengelola jalan tol, pengelola Kawasan industri, pengelola pool kendaraan.
"Melakukan pemuktahiran data melalui pendataan kendaraan maupun pemilik yang terindikasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia Menghimbau pemilik/pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi maupun tidak mengoperasionalkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya.