Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol (IDN Times)
Ilustrasi borgol (IDN Times)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

  • Penahanan keduanya direncanakan dilakukan bersama setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penahanan Erwin.

  • Kejari Bandung terus melengkapi berkas dari perkara korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang ini untuk segera dilimpahkan ke pengadilan setelah lengkap.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih belum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, juga anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Nasdem, Rendiana Awangga, dalam perkara penyalahgunaan wewenang.

Penahan keduanya direncakan dilakukan secara bersamaan setelah sudah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penahanan Erwin. Adapun surat permohonan ini sudah lama disampaikan namun masih belum ada kabar dari Kemendagri.

"Itu kami telah menyurati Mendagri secara berjenjang. Berjenjang artinya kami menyurati Kejati, kemudian Kejati meneruskannya ke tahapan berikutnya. Itu kalau berbahasanya secara berjenjang," kata Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

1. Balasan surat Kemendagri tidak kunjung turun

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Dengan masih belum adanya kabar dari Kemendagri, Alex mengungkapkan, kejaksaan belum bisa melakukan penahanan terhadap Erwin. Sementara, Kejari Bandung berencana menahan Awang bersama Wakil Wali Kota Bandung itu.

"Yang pertama, kalau terkait Wakil Wali Kota, seperti yang saya jelaskan tadi, kami masih menunggu. Kalau terkait dengan Awangga, baiknya kita bersama kan saja. Itu saja, biar enak nanti," ujarnya.

2. Kedua tersangka sudah diperiksa

ilustrasi borgol

Meski begitu, Alex belum bisa memastikan lebih detail karena saat ini dirinya masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Namun, dua orang tersangka itu dipastikan sudah diperiksa sebelum akhirnya Erwin mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dan ditolak majelis hakim.

"Kalau diperiksa, kan sudah diperiksa kemarin. Ya, dua-duanya sudah diperiksa. Untuk penahanannya, mungkin kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan kita," katanya.

3. Proses pemberkasan dipercepat

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sembari menunggu kabar Kemendagri, Kejari Bandung terus melengkapi berkas dari perkara korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Alex mengatakan, setelah semuanya lengkap berkas langsung dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami sekarang sedang mempercepat proses pemberkasan, dan tidak tertutup kemungkinan begitu sudah selesai dalam waktu yang kita tentukan, kita akan segera limpahkan ke pengadilan," kata dia.

Editorial Team