Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Majalengka Tahan Empat Orang Tersangka Tipikor CSR

Inin Nastain IDN Times/ Salah satu tersangka dibawa ke mobil tahanan Kejari

Majalengka, IDN Times - Empat orang warga Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana CSR. Dalam kasus tersebut, terdapat kerugian sekitar Rp2,6 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Wawan Kustiawan mengatakan, para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan penyaluran dana PKBL (program kemitraan dan bina lingkungan) melalui program GP3K (gerakan peningkatan produksi pangan) tahun 2011-2012.

Dugaan penyelewengan itu terjadi pada Gapoktan Sumber Sari, Gapoktan Pilang Jaya, dan Gapoktan Pari Unggul di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

“Memang dulu ada proses penanganan perkara yang sama dari PT. Sang Hyang dan sudah ada yang diproses terhadap pegawai PT Sang Hyang juga. Nah kami telusuri pasa 2017. Karena masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan, kami telusuri lagi,” kata Wawan

1. Membentuk Gapoktan fiktif

Inin Nastain IDN Times/ Tersangka masuk mobil tahanan Kejari Majalengka

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial RS, SR, TR, dan BR. Dijelaskan Wawan, para tersangka diketahui membuat Gapoktan fiktif, dengan tujuan bisa mendapatkan dana CSR dari PT Sang Hyang Seri itu.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membentuk Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Poktan (Kelompok Tani), dan Proposal fiktif.

“Tujuannya agar mendapatkan bantuan dari program PKBL itu. Dana yang diterima Gapoktan fiktif itu sebesar Rp2.660.215.500 dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Dalam proposal itu, tercatat ada sekitar 600 orang petani, yang dicatut sebagai bagian dari Gapoktan. Namun, pada kenyataannya, mereka tidak mendapatkan bantuan yang dimaksud.

“Sebanyak 600 (petani). Itu yang CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) ya. Ternyata hanya dicatat saja namanya, (uangnya untuk) kepentingan pribadi. Dipakai untuk apa, nanti (dibuka) di persidangan,” ujar Wawan.

2. Tersangka RS sebagai otak dugaan Tipikor

Inin Nastain IDN Times/ Kajari Majalengka

Dari hasil pemeriksaan, jelas Wawan, tersangka RS diketahui sebagai otak dari dugaan kasus Tipikor itu. Selain itu tersangka RS juga diketahui sebagai Pemilik SHS (Sang Hyang Seri) Shop.

“Dia (RS) gak punya Gapoktan. Jadi dia suruh bikinlah Gapoktan proposal. Otaknya di situ. Jadi RS itu penghubung ke PT. Sang Hyang Seri,” kata Wawan.

Adapun tiga orang tersangka lainnya, lanjut Wawan, diketahui sebagai kepala dari Gapoktan yang diajukan untuk mendapat bantuan CSR itu. Ketiga Gapoktan itu, semuanya disebutkan beralamat di Kecamatan Jatitujuh

“Tersangka dengan inisial SR, TR, dan tersangka inisial BR merupakan Ketua Gapoktan Pilang Jaya. Yang banyak menggunakan dana CSR itu RS. Yang paling banyak menggunakan penyimpangannya itu,” tuturnya.

Kendati demikian, Kajari enggan menyebutkan besaran uang hasil penyelewengan yang digunakan para tersangka tersebut.

“Nominannya nanti di persidangan. Yang paling gede itu RS. Yang tiga orang itu, Gapoktannya di bawah si RS itu,” kata dia

3. Tersangka ditahan sampai akhir Oktober

Inin Nastain IDN Times/ Mobil tahanan Kejari Majalengka

Sementara itu, dalam penanganan kasus tersebut, Tim penyidik Kejari Majalengka telah melakukan pemeriksaan pada sekitar 77 orang saksi.

Tim penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli yakni ahli keuangan negara dan ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Tim Penyidik juga telah mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 217 dokumen. Tim telah memperoleh Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitungan tersebut sebesar Rp 2.660.215.500,” katanya.

Para tersangka sendiri saat ini langsung ditahan di Lapas Klas II B Majalengka hingga akhir Oktober mendatang.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka terhitung mulai hari ini, 10 Oktober 2024 sampai dengan Tanggal 29 Oktober 2024,” tutur Wawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us