Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kecelakaan Tol Cipularang, Dishub Jabar Perketat Uji KIR

Foto deretan kendaraan yang mengalami kecelakaan di KM92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) | (idntimes/abdul halim)

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat bakal memperketat uji kelayakan kendaraan atau KIR setelah terjadinya kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Senin (11/11) sore.

Peristiwa kecelakaan itu diduga akibat rem blong dari truk bermuatan kardus yang mengakibat 29 korban luka dan satu orang meninggal dunia. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub Jabar, Ade Afriandi mengatakan, uji KIR akan diperketat di kabupaten dan kota.

"Dishub Jabar akan meningkatkan fungsi Wasdal (pengawasan dan pengendalian) salah satunya uji KIR (kelayakan kendaraan) yang dilaksanakan oleh Dishub di kabupaten/kota," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

1. Perusahaan angkutan barang diminta ikuti aturan

Foto deretan kendaraan yang mengalami kecelakaan di KM92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) | (idntimes/abdul halim)

Selain itu, Ade mengungkapkan, Dishub Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan menyeluruh baik secara fisik maupun administratif atau Ramcek khususnya kepada kendaraan besar agar peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari.

"Ini akan terus kami tingkatkan agar perusahaan dan kru khususnya angkutan barang tetap menjalankan SOP internal seperti pemeriksaan kendaraan sebelum dan sesudah dioperasionalkan (digunakan)," katanya.

2. Pemeriksaan kendaraan harus ekstra ketat

Foto deretan kendaraan yang mengalami kecelakaan di KM92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) | (idntimes/abdul halim)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin meminta kepada jajaran Dishub serta beberapa instansi terkait untuk memperketat uji KIR atau kelayakan khusunya kepada kendaraan besar.

"Kami akan koordinasikan dengan kepolisan, dan untuk koordinasi di lapangan kami akan koordinasikan dengan Kementrian PU dan Jasa Marga. Dan selain itu, kami juga sudah minta ke Dishub untuk masalah uji KIR kendaraan itu harus dilaksankan," ujar Bey saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Selasa (12/11/2024).

3. Kemenhub akan lakukan evaluasi

Foto deretan kendaraan yang mengalami kecelakaan di KM92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) | (idntimes/abdul halim)

Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumpulkan semua asosiasi pengusaha angkutan barang untuk mengevaluasi peristiwa ini dan mengantisipasi peristiwa serupa terjadi kembali.

"Kami akan segera mengumpulkan seluruh asosiasi pengusaha angkutan barang beserta seluruh kepala dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin saat melakukan peninjauan ke lokasi kejadian pada Rabu (13/11/2024).

Risyapudin menambahkan, kementerian kini tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Adapun berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

"Namun, untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us