Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Karut Marut SPMB, FMPP Siapkan Gugatan Rp1 Miliar ke Disdik Jabar
Ilustrasi SPMB DIY 2025 (unsplash.com/@gadingihsan)
  • Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat menyiapkan gugatan perdata terhadap Dinas Pendidikan Jabar ke PN Bandung terkait dugaan cacat hukum dalam pelaksanaan SPMB 2026.
  • FMPP menuntut ganti rugi material Rp1 juta dan imaterial Rp1 miliar atas kerugian psikologis, moral, serta masa depan anak-anak yang terdampak kebijakan SPMB bermasalah.
  • Sebelum menggugat, FMPP akan berkonsultasi dengan LBH Bandung bersama orang tua calon murid baru untuk memperkuat legal standing dan mendesak evaluasi agar siswa miskin tertampung di sekolah negeri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2026

Pelaksanaan SPMB 2026 dinilai cacat hukum oleh FMPP Jawa Barat dan menjadi dasar rencana gugatan terhadap Disdik Jabar.

20 Juni 2026

Ketua FMPP Jawa Barat, Illa Setiawati, menyatakan bahwa timnya tengah mempersiapkan berkas gugatan perdata terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di PN Bandung.

29 Juni 2026

FMPP dijadwalkan berkonsultasi dengan LBH Bandung bersama orang tua calon murid baru untuk memperkuat legal standing sebelum melayangkan gugatan.

kini

FMPP masih menyiapkan langkah hukum dan menunggu respons dari Biro Hukum Pemprov Jabar yang belum memberikan tanggapan atas rencana gugatan tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat menyiapkan gugatan perdata senilai Rp1 miliar terhadap Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dinilai bermasalah.
  • Who?
    Ketua FMPP Jawa Barat Illa Setiawati bersama tim hukum dan sejumlah orang tua calon murid baru, dengan pihak tergugat adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
  • Where?
    Rencana gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, sementara konsultasi hukum dijadwalkan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Sabtu, 20 Juni 2026, dan konsultasi dengan LBH direncanakan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang.
  • Why?
    Gugatan diajukan karena pelaksanaan SPMB 2026 dianggap cacat hukum serta menyebabkan kerugian moral dan psikologis bagi masyarakat, terutama keluarga miskin yang anaknya tidak tertampung di sekolah negeri.
  • How?
    FMPP tengah mempersiapkan berkas gugatan perbuatan melawan hukum untuk diajukan ke PN Bandung setelah melakukan konsultasi dengan LBH guna memperkuat legal standing para orang tua korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan di Jawa Barat yang marah karena masuk sekolah tahun ini kacau. Mereka mau menggugat Dinas Pendidikan ke pengadilan dan minta ganti uang banyak sekali, sampai satu miliar rupiah. Katanya banyak anak miskin tidak bisa masuk sekolah negeri. Sekarang mereka sedang siapkan berkas dan mau tanya ke pengacara dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Rencana FMPP menggugat Disdik Jabar menunjukkan adanya kepedulian masyarakat terhadap keadilan dan transparansi dalam pendidikan. Dengan menyiapkan langkah hukum secara matang dan melibatkan LBH serta orang tua siswa, forum ini memperlihatkan semangat kolektif untuk memperjuangkan hak anak-anak, terutama dari keluarga miskin, agar memperoleh akses pendidikan yang layak sesuai aturan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat berencana melayangkan gugatan perdata terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Langkah ini dilakukan buntut karut marut gelaran SPMB tahun ini.

Ketua FMPP Jawa Barat, Illa Setiawati mengatakan, berkas gugatan tersebut masih dipersiapakan oleh tim, dan dasar menggugat yaitu karena pelaksanaan SPMB 2026 dinilai cacat secara hukum.

"FMPP tengah mematangkan langkah hukum untuk melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada PN Bandung," kata Illa, Sabtu (20/6/2026).

1. Gugatan secara materil dan imateril

Ilustrasi hukum (freepik.com)

Illa mengatakan, FMPP tidak hanya akan menuntut Disdik Jabar secara materil, melainkan secara imaterial karena Disdik dianggap telah menyebabkan kerugian hingga menimbulkan korban.

"Rencananya FMPP akan menuntut ganti rugi material sebesar 1 Juta dan ganti rugi imaterial sebesar 1 miliar atas kerugian psikologis, moral, dan masa depan anak-anak yang menjadi korban kebijakan," katanya.

Sebelum melayangkan gugatan ke PN Bandung Illa juga berencana melakukan konsultasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan membawa orang tua calon murid baru (CMB), Senin (29/6/2026).

"Rencananya FMPP akan berkonsultasi dengan LBH Bandung dengan membawa puluhan orang tua siswa korban PCMB -SPMB sehingga memiliki Legal Standing yang kuat," katanya.

2. SPMB tahun ini dinilai banyak merugikan masyarakat

Suasana SPMB SMKN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dia berharap, melalui rencana gugatan ini, Dinas Pendidikan dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB 2026 dimana masih banyak masyarakat miskin yang tidak tertampung di sekolah negri.

Menurut Illa, tuntutan ganti rugi senilai Rp1 miliar merupakan jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari karut-marut pelaksanaan SPMB 2026.

"Saya tidak minta banyak tidak minta apa-apa sebetulnya, kalau tuntutan itu kan jelas sifatnya merugikan masyarakat dan sebetulnya Rp1 miliar saja itu kurang kalau dibandingkan dengan keresahan yang terjadi di masyarakat pada saat ini," katanya.

3. Masyarakat miskin harus tertampung sekolah negeri minimal 20 persen

SPMB di SMAN 3 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut Illa menyatakan, sejatinya FMPP menginginkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat fokus terhadap masyarakat miskin, dan semuanya harus bisa dipastikan bersekolah ke negeri.

"Tentunya masyarakat miskin itu harus tertampung semuanya di sekolah negeri. Karena apa? diundang-undang kan dijelaskan, masyarakat miskin itu harus ditampung sekurang-kurangnya 20 persen (sekolah negeri)," kata dia.

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani turut merespons mengenai rencana gugatan tersebut. Dia mengatakan, sampai saat ini masih belum mengetahui informasi pasti dari Dinas Pendidikan Jabar.

"Pertama, kami belum menerima informasi resmi mengenai rencana gugatan dari forum tersebut terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Disdik. Kami belum mengetahui substansi apa yang menjadi keberatan atau materi gugatannya," ujar Yogi saat dikonfirmasi.

Menurut dia, sebelum adanya gugatan biasanya akan ada somasi terlebih dahulu dan Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar akan menjelaskan kepada pihak penggugat.

"Apabila penjelasan kami dirasa tidak memuaskan, barulah biasanya naik ke upaya hukum. Namun, sampai saat ini saya pribadi belum mendengar laporan tersebut dari pihak Disdik," ucapnya.

Editorial Team

Related Article